Jepara – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara memberikan penghargaan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyuluh agama yang berkontribusi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Jepara sebagai Kota Wakaf Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras dalam mengembangkan perwakafan di Kabupaten Jepara. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh kakankemenag kabupaten Jepara di halaman tengah, Kamis (24/9).
Sebanyak tujuh penerima penghargaan mendapatkan apresiasi dengan kategori berbeda. Bin Himma Muhammad Burhan, Ulfiyatun Nadzifah, dan Usman menerima penghargaan sebagai ASN Penggerak Jepara Kota Wakaf Tahun 2026. Sementara itu, Taufik Hidayat, dan Hisam Zamroni menerima penghargaan sebagai PPAIW Produktif Ikrar Wakaf Periode 2023–2026. Penghargaan juga diberikan kepada Agus Lukman Hakim sebagai Penyuluh Agama Penggerak Jepara Kota Wakaf Tahun 2026, serta M. Nurmaliyanto sebagai ASN Pendukung Penggerak Jepara Kota Wakaf Tahun 2026.
Kakankemenag kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh penerima penghargaan yang telah berperan dalam proses mewujudkan Jepara sebagai Kota Wakaf. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari perjuangan, koordinasi, dan komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan. “Kami bersyukur dan memberikan apresiasi atas dedikasi serta komitmen yang luar biasa. Perjuangan yang dilalui tidak mudah, tetapi dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, akhirnya Jepara dapat dinyatakan sebagai Kota Wakaf,” ungkapnya.
Ia berharap semangat dan komitmen tersebut dapat menjadi inspirasi bagi ASN lainnya di seluruh seksi dan unit kerja di lingkungan Kankemenag Jepara. Selain itu, ia mengimbau agar pengelolaan wakaf tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berharap semangat ini bisa ditiru oleh teman-teman yang lain dari seluruh seksi yang ada. Saya juga mengimbau agar seluruh tanah wakaf sudah memiliki sertifikat dan terus didampingi. Tanah yang sudah diwakafkan juga harus diarahkan bagaimana bisa memberikan kemaslahatan bagi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya Jepara sebagai Kota Wakaf, Kankemenag Jepara mendorong penguatan tata kelola perwakafan, mulai dari legalitas aset hingga pemanfaatan wakaf secara produktif. Sinergi berbagai pihak diharapkan mampu menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Jepara.









