Jepara – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara menerima Piagam Penghargaan ASN Penggerak Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kankemenag Kabupaten Jepara. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh kakankemenag kabupaten Jepara di halaman tengah, Kamis (24/9).
Adapun ASN yang menerima penghargaan tersebut yaitu Muhamad Arif Rahman, Agung Supriyadi, Dewi Siti Muzaiydah, Wardah Qisthiyyah, Ulfiyatun Nadzifah, Zahindar Azmy Rajawae, Rahil Inas Hamidah, Donatus Henry Wijaya, Vera Mufty Hasnah, Dewi Sukesi, dan Anis Khumaidah.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi langkah awal sekaligus motivasi bagi ASN lainnya untuk turut berperan aktif dalam pembangunan Zona Integritas. Penghargaan tidak hanya ditujukan kepada mereka yang menerima pada tahun ini, tetapi diharapkan dapat diberikan secara bergilir kepada pegawai lain yang menunjukkan kontribusi dalam mendukung penguatan ZI.
“Bapak dan ibu menjadi pionir utama. Berikutnya saya berharap teman-teman yang lain juga dapat bergilir mendapatkan apresiasi. Target kita tahun ini dapat lolos Zona Integritas,” disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Pemberian penghargaan juga menjadi bentuk apresiasi atas proses pemenuhan Penilaian Evaluasi Kepatuhan dan Pengelolaan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran Kankemenag Kabupaten Jepara dalam menjaga etos kerja, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun budaya kerja yang berintegritas.
Penghargaan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi semata, tetapi menjadi pemantik bagi seluruh ASN untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan Kankemenag Kabupaten Jepara yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.





