Jepara – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan Sosialisasi Perwakafan pada hari kedua dengan tema “Pengembangan Wakaf Produktif dan Optimalisasi Wakaf Uang”, Kamis (17/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula I Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur yang memiliki peran dalam penyelenggaraan dan pengelolaan wakaf.
Sosialisasi hari kedua ini diikuti oleh Kepala KUA/PPAIW, Kasi Sosial dan Lingkungan Hidup Kantor Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, Operator Wakaf, Nazhir Badan Hukum, serta Nazhir Perseorangan. Peserta berasal dari delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Jepara, Karimunjawa, Pakisaji, Mlonggo, Bangsri, Kembang, Keling, dan Donorojo.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang juga selaku Wakil Ketua BWI Kabupaten Jepara, Badrudin, dalam sambutan sekaligus pembinaannya menyampaikan bahwa pengembangan perwakafan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari wakif, PPAIW, nazhir, penyuluh agama hingga instansi terkait.
Badrudin mendorong agar potensi komunitas muslim di Kabupaten Jepara dapat dioptimalkan untuk menjadi wakif. Menurutnya, proses perwakafan tidak berhenti setelah dilaksanakannya ikrar wakaf, tetapi harus dilanjutkan dengan pengelolaan harta benda wakaf secara optimal, produktif, dan profesional.
“Komunitas muslim di Jepara dapat kita rekrut dan dorong untuk menjadi wakif. Ketika sudah ada proses ikrar wakaf, selanjutnya bagaimana nazhir dapat mengelola harta wakaf secara optimal dan maksimal, sehingga tercipta nazhir yang profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Badrudin menekankan pentingnya menjaga dan memberikan kepastian terhadap harta benda wakaf melalui proses legalisasi serta digitalisasi. Legalitas aset wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum, sedangkan digitalisasi diharapkan dapat mendukung tertib pendataan, administrasi, dan pengelolaan aset wakaf.
“Jangan sampai kita hanya fokus pada perolehan wakaf, tetapi lupa bagaimana menjaga harta wakaf tersebut. Karena itu, legalisasi dan digitalisasi harta benda wakaf menjadi hal yang penting,” lanjutnya.
Usai sambutan dan pembinaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh narasumber dari BWI Kabupaten Jepara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
Materi yang disampaikan mencakup pengembangan wakaf produktif dan optimalisasi wakaf uang, serta legalisasi tanah wakaf. Para peserta mendapatkan penguatan mengenai strategi pengelolaan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi hari kedua ini diharapkan semakin meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola wakaf di Kabupaten Jepara. Dengan penguatan kompetensi nazhir, optimalisasi wakaf produktif dan wakaf uang, serta dukungan legalisasi dan digitalisasi aset, potensi wakaf di Kabupaten Jepara diharapkan dapat dikelola secara profesional dan memberikan kemaslahatan yang lebih besar bagi umat.






