Semarang – Kabupaten Jepara resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kota Wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad di Aula Gedung Kuliah Bersama Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Kamis (17/9/2026).
Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam kegiatan Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026. Jepara menjadi satu dari sembilan daerah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2026, bersama Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kota Jambi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad menekankan bahwa penetapan Kota Wakaf harus diikuti dengan kerja nyata yang memberikan dampak bagi masyarakat. Pengelolaan zakat dan wakaf, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada program dan simbol, tetapi harus mampu menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan. “Yang penting bukan hanya programnya, bukan hanya papan namanya, tetapi apa dampaknya. Apa yang kita lakukan harus betul-betul memberikan manfaat dan memberdayakan masyarakat,” tegas Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dan meninggalkan ego sektoral dalam upaya mengatasi persoalan kemiskinan. “Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai lembaga amil zakat, semuanya harus berkolaborasi. Kemiskinan adalah musuh bersama yang tidak mungkin kita selesaikan sendiri-sendiri. Kita harus bergerak bersama,” ujarnya.
Abu Rokhmad menambahkan, pengelolaan zakat dan wakaf perlu memiliki target yang jelas dan diwujudkan melalui pemberdayaan yang berkelanjutan. Keberhasilan tidak harus selalu dimulai dari skala besar, tetapi dapat dibuktikan melalui perubahan pada satu keluarga yang sebelumnya kurang mampu hingga menjadi mandiri.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyambut penetapan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem perwakafan di Kabupaten Jepara. Menurutnya, status Kota Wakaf harus diikuti dengan pengelolaan yang lebih produktif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Dengan adanya penyerahan SK Kota Wakaf kepada Kabupaten Jepara, kami berharap pengelolaan perwakafan semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini menjadi momentum untuk memperkuat wakaf uang, mengembangkan wakaf produktif, serta meningkatkan sinergi lintas sektoral dalam pengelolaan wakaf,” ujar Akhsan.
Akhsan Muhyiddin menegaskan, penguatan wakaf juga perlu dilakukan melalui kepastian hukum terhadap aset serta peningkatan kapasitas pengelola wakaf. “Di sisi lain, kami juga akan mendorong penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terus meningkatkan kapasitas serta profesionalitas nazhir. Dengan langkah tersebut, wakaf di Kabupaten Jepara diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek penghimpunan, tetapi mampu berkembang menjadi instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Penetapan Kabupaten Jepara sebagai Kota Wakaf menjadi momentum untuk membangun pengelolaan wakaf yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, legalitas aset, profesionalitas nazhir, serta kolaborasi lintas sektor, potensi wakaf diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.






