• Profil PPID
  • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
17 September 2026
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
    • Agenda Rapat
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Zakat & Wakaf
    • Pendaftaran Nikah
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
    • Agenda Rapat
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Zakat & Wakaf
    • Pendaftaran Nikah
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Jepara Resmi Jadi Kota Wakaf, Wakaf Didorong Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat

by adminweb
September 17, 2026
in Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jepara Resmi Jadi Kota Wakaf, Wakaf Didorong Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – Kabupaten Jepara resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kota Wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad di Aula Gedung Kuliah Bersama Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Kamis (17/9/2026).

Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam kegiatan Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026. Jepara menjadi satu dari sembilan daerah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2026, bersama Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kota Jambi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad menekankan bahwa penetapan Kota Wakaf harus diikuti dengan kerja nyata yang memberikan dampak bagi masyarakat. Pengelolaan zakat dan wakaf, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada program dan simbol, tetapi harus mampu menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan. “Yang penting bukan hanya programnya, bukan hanya papan namanya, tetapi apa dampaknya. Apa yang kita lakukan harus betul-betul memberikan manfaat dan memberdayakan masyarakat,” tegas Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dan meninggalkan ego sektoral dalam upaya mengatasi persoalan kemiskinan. “Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai lembaga amil zakat, semuanya harus berkolaborasi. Kemiskinan adalah musuh bersama yang tidak mungkin kita selesaikan sendiri-sendiri. Kita harus bergerak bersama,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, pengelolaan zakat dan wakaf perlu memiliki target yang jelas dan diwujudkan melalui pemberdayaan yang berkelanjutan. Keberhasilan tidak harus selalu dimulai dari skala besar, tetapi dapat dibuktikan melalui perubahan pada satu keluarga yang sebelumnya kurang mampu hingga menjadi mandiri.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyambut penetapan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem perwakafan di Kabupaten Jepara. Menurutnya, status Kota Wakaf harus diikuti dengan pengelolaan yang lebih produktif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Dengan adanya penyerahan SK Kota Wakaf kepada Kabupaten Jepara, kami berharap pengelolaan perwakafan semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini menjadi momentum untuk memperkuat wakaf uang, mengembangkan wakaf produktif, serta meningkatkan sinergi lintas sektoral dalam pengelolaan wakaf,” ujar Akhsan.

Akhsan Muhyiddin menegaskan, penguatan wakaf juga perlu dilakukan melalui kepastian hukum terhadap aset serta peningkatan kapasitas pengelola wakaf. “Di sisi lain, kami juga akan mendorong penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terus meningkatkan kapasitas serta profesionalitas nazhir. Dengan langkah tersebut, wakaf di Kabupaten Jepara diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek penghimpunan, tetapi mampu berkembang menjadi instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Penetapan Kabupaten Jepara sebagai Kota Wakaf menjadi momentum untuk membangun pengelolaan wakaf yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, legalitas aset, profesionalitas nazhir, serta kolaborasi lintas sektor, potensi wakaf diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Perkuat Sinergi Guru, KKG PAK Kristen Jepara Siapkan Siswa Berlaga di MAPAK

Next Post

BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset

Artikel Terkait

BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset
Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset

by adminweb
17 Sep 2026
0

Jepara – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan Sosialisasi Perwakafan pada hari kedua dengan tema “Pengembangan Wakaf Produktif...

Read more
BWI Kabupaten Jepara Dorong Tata Kelola dan Optimalisasi Aset Wakaf Produktif

BWI Kabupaten Jepara Dorong Tata Kelola dan Optimalisasi Aset Wakaf Produktif

16 Sep 2026

Menuju Kota Wakaf 2026, Jepara Siapkan Ekosistem Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

15 Jul 2026
Apresiasi Dedikasi Marbot Masjid Baitul Mukminin, Kankemenag Kabupaten Jepara Serahkan Bantuan

Apresiasi Dedikasi Marbot Masjid Baitul Mukminin, Kankemenag Kabupaten Jepara Serahkan Bantuan

15 Jul 2026
Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Kemenag Kabupaten Jepara Beri Beasiswa hingga Bantuan Modal Usaha

Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Kemenag Kabupaten Jepara Beri Beasiswa hingga Bantuan Modal Usaha

30 Jun 2026
BWI Jepara Salurkan Hasil Pengelolaan Wakaf Uang pada Gebyar Muharram 1448 H dan Bulan Wakaf Nasional

BWI Jepara Salurkan Hasil Pengelolaan Wakaf Uang pada Gebyar Muharram 1448 H dan Bulan Wakaf Nasional

24 Jun 2026
Next Post
BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset

BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Siaran Pers
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
    • Agenda Rapat
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Zakat & Wakaf
    • Pendaftaran Nikah
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset