Jepara – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Sosialisasi Perwakafan di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 September 2026, tersebut menjadi ruang penguatan pemahaman sekaligus tata kelola perwakafan di Kabupaten Jepara.
Sosialisasi diikuti Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kasi Sosial dan Lingkungan Hidup Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, operator wakaf pada KUA, serta nazhir badan hukum dan perseorangan dari delapan kecamatan. Kedelapan kecamatan tersebut meliputi Welahan, Mayong, Nalumsari, Kalinyamatan, Pecangaan, Tahunan, Kedung, dan Batealit.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, juga selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin menyampaikan bahwa sosialisasi perwakafan penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, tidak hanya mengenai pengertian wakaf, tetapi juga tata kelola dan pemanfaatan aset wakaf. “Saya harap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin memahami apa itu wakaf, bagaimana kita dapat mengelola wakaf dengan baik dan benar. Ada banyak aspek yang harus dipenuhi, bagaimana teknis administrasinya dan bagaimana caranya agar tanah wakaf itu bisa memberikan manfaat,” ujarnya.
Akhsan menjelaskan, aspek administrasi menjadi bagian penting dalam proses perwakafan. Setelah pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA, proses dapat dilanjutkan dengan sertifikasi tanah wakaf melalui Kantor Pertanahan. “Saya berharap nanti para pemateri dapat menjelaskan teknis administratif. Kalau di Kemenag menghasilkan AIW, yang sekarang sudah ada e-AIW dan prosesnya di KUA, setelah Akta Ikrar Wakaf berlanjut pada persertifikatan di ATR/BPN,” jelasnya.
Ia juga meminta agar berbagai kendala yang muncul dalam proses perwakafan dapat dikomunikasikan sehingga dapat dicarikan penyelesaian bersama. “Jika ada kendala terkait wakaf di KUA maupun di ATR/BPN dapat dikomunikasikan kepada kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Akhsan menekankan pentingnya mengoptimalkan aset wakaf agar tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. “Yang kedua, bagaimana aset wakaf bisa kita optimalkan untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Selain wakaf tanah, Akhsan juga mengajak seluruh pihak untuk turut memasifkan gerakan wakaf uang di Kabupaten Jepara. Menurutnya, wakaf uang dapat menjadi salah satu instrumen yang dikembangkan untuk memperluas manfaat wakaf. “Di BWI Jepara hari ini sudah ada wakaf uang. Saya mengajak untuk memasifkan gerakan wakaf uang ini. Wakaf uang tidak akan berkurang nilainya sampai kapan pun, tidak bisa diambil,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, sinergi antara Kementerian Agama, BWI, KUA, pemerintah kecamatan, penyuluh agama, serta para nazhir diharapkan semakin kuat. Pemahaman mengenai aspek administrasi dan pengelolaan wakaf yang baik diharapkan dapat mendukung terwujudnya aset wakaf yang tertib, terlindungi, dan semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.









