Kategori: Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

  • Jepara Kota Wakaf, Kankemenag Apresiasi ASN Penggerak dan PPAIW Produktif

    Jepara Kota Wakaf, Kankemenag Apresiasi ASN Penggerak dan PPAIW Produktif

    Jepara – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara memberikan penghargaan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyuluh agama yang berkontribusi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Jepara sebagai Kota Wakaf Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras dalam mengembangkan perwakafan di Kabupaten Jepara. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh kakankemenag kabupaten Jepara di halaman tengah, Kamis (24/9).

    Sebanyak tujuh penerima penghargaan mendapatkan apresiasi dengan kategori berbeda. Bin Himma Muhammad Burhan, Ulfiyatun Nadzifah, dan Usman menerima penghargaan sebagai ASN Penggerak Jepara Kota Wakaf Tahun 2026. Sementara itu, Taufik Hidayat, dan Hisam Zamroni menerima penghargaan sebagai PPAIW Produktif Ikrar Wakaf Periode 2023–2026. Penghargaan juga diberikan kepada Agus Lukman Hakim sebagai Penyuluh Agama Penggerak Jepara Kota Wakaf Tahun 2026, serta M. Nurmaliyanto sebagai ASN Pendukung Penggerak Jepara Kota Wakaf Tahun 2026.

    Kakankemenag kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh penerima penghargaan yang telah berperan dalam proses mewujudkan Jepara sebagai Kota Wakaf. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari perjuangan, koordinasi, dan komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan. “Kami bersyukur dan memberikan apresiasi atas dedikasi serta komitmen yang luar biasa. Perjuangan yang dilalui tidak mudah, tetapi dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, akhirnya Jepara dapat dinyatakan sebagai Kota Wakaf,” ungkapnya.

    Ia berharap semangat dan komitmen tersebut dapat menjadi inspirasi bagi ASN lainnya di seluruh seksi dan unit kerja di lingkungan Kankemenag Jepara. Selain itu, ia mengimbau agar pengelolaan wakaf tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berharap semangat ini bisa ditiru oleh teman-teman yang lain dari seluruh seksi yang ada. Saya juga mengimbau agar seluruh tanah wakaf sudah memiliki sertifikat dan terus didampingi. Tanah yang sudah diwakafkan juga harus diarahkan bagaimana bisa memberikan kemaslahatan bagi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

    Dengan ditetapkannya Jepara sebagai Kota Wakaf, Kankemenag Jepara mendorong penguatan tata kelola perwakafan, mulai dari legalitas aset hingga pemanfaatan wakaf secara produktif. Sinergi berbagai pihak diharapkan mampu menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Jepara.

  • BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset

    BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset

    Jepara – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan Sosialisasi Perwakafan pada hari kedua dengan tema “Pengembangan Wakaf Produktif dan Optimalisasi Wakaf Uang”, Kamis (17/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula I Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur yang memiliki peran dalam penyelenggaraan dan pengelolaan wakaf.

    Sosialisasi hari kedua ini diikuti oleh Kepala KUA/PPAIW, Kasi Sosial dan Lingkungan Hidup Kantor Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, Operator Wakaf, Nazhir Badan Hukum, serta Nazhir Perseorangan. Peserta berasal dari delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Jepara, Karimunjawa, Pakisaji, Mlonggo, Bangsri, Kembang, Keling, dan Donorojo.

    Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang juga selaku Wakil Ketua BWI Kabupaten Jepara, Badrudin, dalam sambutan sekaligus pembinaannya menyampaikan bahwa pengembangan perwakafan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari wakif, PPAIW, nazhir, penyuluh agama hingga instansi terkait.

    Badrudin mendorong agar potensi komunitas muslim di Kabupaten Jepara dapat dioptimalkan untuk menjadi wakif. Menurutnya, proses perwakafan tidak berhenti setelah dilaksanakannya ikrar wakaf, tetapi harus dilanjutkan dengan pengelolaan harta benda wakaf secara optimal, produktif, dan profesional.

    “Komunitas muslim di Jepara dapat kita rekrut dan dorong untuk menjadi wakif. Ketika sudah ada proses ikrar wakaf, selanjutnya bagaimana nazhir dapat mengelola harta wakaf secara optimal dan maksimal, sehingga tercipta nazhir yang profesional,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Badrudin menekankan pentingnya menjaga dan memberikan kepastian terhadap harta benda wakaf melalui proses legalisasi serta digitalisasi. Legalitas aset wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum, sedangkan digitalisasi diharapkan dapat mendukung tertib pendataan, administrasi, dan pengelolaan aset wakaf.

    “Jangan sampai kita hanya fokus pada perolehan wakaf, tetapi lupa bagaimana menjaga harta wakaf tersebut. Karena itu, legalisasi dan digitalisasi harta benda wakaf menjadi hal yang penting,” lanjutnya.

    Usai sambutan dan pembinaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh narasumber dari BWI Kabupaten Jepara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.

    Materi yang disampaikan mencakup pengembangan wakaf produktif dan optimalisasi wakaf uang, serta legalisasi tanah wakaf. Para peserta mendapatkan penguatan mengenai strategi pengelolaan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

    Pelaksanaan sosialisasi hari kedua ini diharapkan semakin meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola wakaf di Kabupaten Jepara. Dengan penguatan kompetensi nazhir, optimalisasi wakaf produktif dan wakaf uang, serta dukungan legalisasi dan digitalisasi aset, potensi wakaf di Kabupaten Jepara diharapkan dapat dikelola secara profesional dan memberikan kemaslahatan yang lebih besar bagi umat.

  • Jepara Resmi Jadi Kota Wakaf, Wakaf Didorong Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat

    Jepara Resmi Jadi Kota Wakaf, Wakaf Didorong Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat

    Semarang – Kabupaten Jepara resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kota Wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad di Aula Gedung Kuliah Bersama Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Kamis (17/9/2026).

    Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam kegiatan Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026. Jepara menjadi satu dari sembilan daerah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2026, bersama Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kota Jambi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.

    Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad menekankan bahwa penetapan Kota Wakaf harus diikuti dengan kerja nyata yang memberikan dampak bagi masyarakat. Pengelolaan zakat dan wakaf, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada program dan simbol, tetapi harus mampu menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan. “Yang penting bukan hanya programnya, bukan hanya papan namanya, tetapi apa dampaknya. Apa yang kita lakukan harus betul-betul memberikan manfaat dan memberdayakan masyarakat,” tegas Abu Rokhmad.

    Abu Rokhmad juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dan meninggalkan ego sektoral dalam upaya mengatasi persoalan kemiskinan. “Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai lembaga amil zakat, semuanya harus berkolaborasi. Kemiskinan adalah musuh bersama yang tidak mungkin kita selesaikan sendiri-sendiri. Kita harus bergerak bersama,” ujarnya.

    Abu Rokhmad menambahkan, pengelolaan zakat dan wakaf perlu memiliki target yang jelas dan diwujudkan melalui pemberdayaan yang berkelanjutan. Keberhasilan tidak harus selalu dimulai dari skala besar, tetapi dapat dibuktikan melalui perubahan pada satu keluarga yang sebelumnya kurang mampu hingga menjadi mandiri.

    Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyambut penetapan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem perwakafan di Kabupaten Jepara. Menurutnya, status Kota Wakaf harus diikuti dengan pengelolaan yang lebih produktif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Dengan adanya penyerahan SK Kota Wakaf kepada Kabupaten Jepara, kami berharap pengelolaan perwakafan semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini menjadi momentum untuk memperkuat wakaf uang, mengembangkan wakaf produktif, serta meningkatkan sinergi lintas sektoral dalam pengelolaan wakaf,” ujar Akhsan.

    Akhsan Muhyiddin menegaskan, penguatan wakaf juga perlu dilakukan melalui kepastian hukum terhadap aset serta peningkatan kapasitas pengelola wakaf. “Di sisi lain, kami juga akan mendorong penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terus meningkatkan kapasitas serta profesionalitas nazhir. Dengan langkah tersebut, wakaf di Kabupaten Jepara diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek penghimpunan, tetapi mampu berkembang menjadi instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

    Penetapan Kabupaten Jepara sebagai Kota Wakaf menjadi momentum untuk membangun pengelolaan wakaf yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, legalitas aset, profesionalitas nazhir, serta kolaborasi lintas sektor, potensi wakaf diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

  • BWI Kabupaten Jepara Dorong Tata Kelola dan Optimalisasi Aset Wakaf Produktif

    BWI Kabupaten Jepara Dorong Tata Kelola dan Optimalisasi Aset Wakaf Produktif

    Jepara – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Sosialisasi Perwakafan di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 September 2026, tersebut menjadi ruang penguatan pemahaman sekaligus tata kelola perwakafan di Kabupaten Jepara.

    Sosialisasi diikuti Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kasi Sosial dan Lingkungan Hidup Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, operator wakaf pada KUA, serta nazhir badan hukum dan perseorangan dari delapan kecamatan. Kedelapan kecamatan tersebut meliputi Welahan, Mayong, Nalumsari, Kalinyamatan, Pecangaan, Tahunan, Kedung, dan Batealit.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, juga selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin menyampaikan bahwa sosialisasi perwakafan penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, tidak hanya mengenai pengertian wakaf, tetapi juga tata kelola dan pemanfaatan aset wakaf. “Saya harap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin memahami apa itu wakaf, bagaimana kita dapat mengelola wakaf dengan baik dan benar. Ada banyak aspek yang harus dipenuhi, bagaimana teknis administrasinya dan bagaimana caranya agar tanah wakaf itu bisa memberikan manfaat,” ujarnya.

    Akhsan menjelaskan, aspek administrasi menjadi bagian penting dalam proses perwakafan. Setelah pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA, proses dapat dilanjutkan dengan sertifikasi tanah wakaf melalui Kantor Pertanahan. “Saya berharap nanti para pemateri dapat menjelaskan teknis administratif. Kalau di Kemenag menghasilkan AIW, yang sekarang sudah ada e-AIW dan prosesnya di KUA, setelah Akta Ikrar Wakaf berlanjut pada persertifikatan di ATR/BPN,” jelasnya.

    Ia juga meminta agar berbagai kendala yang muncul dalam proses perwakafan dapat dikomunikasikan sehingga dapat dicarikan penyelesaian bersama. “Jika ada kendala terkait wakaf di KUA maupun di ATR/BPN dapat dikomunikasikan kepada kami,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Akhsan menekankan pentingnya mengoptimalkan aset wakaf agar tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. “Yang kedua, bagaimana aset wakaf bisa kita optimalkan untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

    Selain wakaf tanah, Akhsan juga mengajak seluruh pihak untuk turut memasifkan gerakan wakaf uang di Kabupaten Jepara. Menurutnya, wakaf uang dapat menjadi salah satu instrumen yang dikembangkan untuk memperluas manfaat wakaf. “Di BWI Jepara hari ini sudah ada wakaf uang. Saya mengajak untuk memasifkan gerakan wakaf uang ini. Wakaf uang tidak akan berkurang nilainya sampai kapan pun, tidak bisa diambil,” pungkasnya.

    Melalui sosialisasi tersebut, sinergi antara Kementerian Agama, BWI, KUA, pemerintah kecamatan, penyuluh agama, serta para nazhir diharapkan semakin kuat. Pemahaman mengenai aspek administrasi dan pengelolaan wakaf yang baik diharapkan dapat mendukung terwujudnya aset wakaf yang tertib, terlindungi, dan semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

  • Menuju Kota Wakaf 2026, Jepara Siapkan Ekosistem Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

    Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengikuti wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI secara daring melalui Zoom. Kegiatan tersebut diikuti dari Aula 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Selasa (7/7).

    Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penilaian kesiapan daerah untuk mengimplementasikan Program Kota Wakaf secara berkelanjutan. Wawancara diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Jepara, BAZNAS provinsi dan kabupaten, Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, serta para nazhir wakaf uang dan wakaf tanah.

    Dalam pemaparannya, Kabupaten Jepara menyampaikan potensi besar pengembangan wakaf produktif yang didukung kekuatan aset wakaf, sinergi lintas pemangku kepentingan, serta komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem wakaf yang profesional dan berkelanjutan.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa Program Kota Wakaf bukan sekadar pengelolaan aset keagamaan, melainkan upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan wakaf yang lebih produktif. “Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami ingin menjadikan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi. Manfaatnya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi menjadi investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Jepara,” ujarnya.

    Dalam sesi wawancara, tim Jepara memaparkan sepuluh program strategis yang akan menjadi fokus implementasi Kota Wakaf. Program tersebut meliputi pengembangan aset wakaf produktif, penguatan wakaf uang, pemberdayaan sektor pertanian, penguatan pendidikan, pemberdayaan UMKM, layanan sosial dan kesehatan, peningkatan kapasitas nazhir, penguatan kolaborasi, literasi wakaf, hingga digitalisasi tata kelola wakaf.

    Dampak yang diharapkan dari pelaksanaan Program Kota Wakaf tidak hanya berupa peningkatan pengelolaan aset wakaf, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekonomi umat melalui bantuan modal usaha produktif bagi guru madrasah diniyah, pesantren, dan pelaku UMKM tanpa membebani mereka dengan skema pinjaman.

    Selain itu, program ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial berbasis wakaf. Pemanfaatan aset wakaf juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan, pemberian beasiswa bagi santri dan siswa kurang mampu, serta pengembangan layanan kesehatan yang menjangkau masyarakat rentan.

    Di sisi lain, Jepara juga menghadirkan sejumlah inovasi, di antaranya pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel serta Pasar Wakaf Digital yang memanfaatkan teknologi pembayaran digital dan pelaporan transparan. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola wakaf yang akuntabel.

    Melalui wawancara ini, Kabupaten Jepara menunjukkan kesiapan membangun ekosistem wakaf yang kolaboratif, profesional, dan berkelanjutan. Apabila terpilih sebagai pelaksana Program Kota Wakaf 2026, Jepara optimistis wakaf akan menjadi salah satu penggerak pembangunan daerah yang mampu memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan manfaat yang terus mengalir bagi generasi mendatang.

  • Apresiasi Dedikasi Marbot Masjid Baitul Mukminin, Kankemenag Kabupaten Jepara Serahkan Bantuan

    Apresiasi Dedikasi Marbot Masjid Baitul Mukminin, Kankemenag Kabupaten Jepara Serahkan Bantuan

    Jepara – Rangkaian kegiatan Jumat Berangkat Pemerintah Kabupaten Jepara di Kecamatan Bangsri ditutup dengan penyerahan bantuan kepada marbot Masjid Baitul Mukminin Sya’roni Desa Guyangan, Jumat (10/7).

    Penyerahan bantuan kepada marbot dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian atas pengabdian dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, serta mendukung kelancaran berbagai kegiatan ibadah di Masjid Baitul Mukminin.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan bahwa marbot memiliki peran penting dalam memakmurkan rumah ibadah. Dedikasi yang diberikan dengan penuh keikhlasan menjadi bagian dari pelayanan keagamaan yang perlu mendapatkan perhatian dan penghargaan.

    Setelah penyerahan bantuan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah di Masjid Baitul Mukminin bersama masyarakat. Melalui program Jumat Berangkat, pemerintah terus berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat, menyerap aspirasi secara langsung, serta memperkuat sinergi bersama tokoh agama dan warga.

    Kegiatan ini diharapkan mampu mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta mendukung terciptanya Kabupaten Jepara yang rukun, harmonis, dan sejahtera.

  • Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Kemenag Kabupaten Jepara Beri Beasiswa hingga Bantuan Modal Usaha

    Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Kemenag Kabupaten Jepara Beri Beasiswa hingga Bantuan Modal Usaha

    Jepara – Kementerian Agama Republik Indonesia secara serentak di seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas Tahun 2026 dengan mengusung tema “Festival Pesan Inklusif dari Jiwa Anak untuk Negeri”. Di Kabupaten Jepara, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dengan menghadirkan anak-anak yatim, penyandang disabilitas, serta berbagai pihak yang mendukung penguatan program sosial keagamaan.

    Tema yang diangkat tahun ini menjadi refleksi semangat untuk membangun masyarakat yang inklusif, ramah, dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh anak bangsa untuk tumbuh, berkembang, serta menyampaikan harapan dan kontribusinya bagi negeri. Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama ingin menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak yatim dan penyandang disabilitas, memiliki potensi dan peran penting dalam pembangunan bangsa.

    Pada kesempatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyalurkan berbagai bantuan yang bersumber dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dengan total nilai bantuan mencapai Rp167.800.000. Bantuan yang disalurkan meliputi:

    23 anak yatim menerima Beasiswa Pendidikan Berjangka selama 3 tahun senilai Rp82.800.000.
    80 anak yatim menerima Bantuan Biaya Pendidikan senilai Rp20.000.000.
    20 anak penyandang disabilitas menerima Bantuan Biaya Pendidikan senilai Rp5.000.000.
    1 anak penyandang disabilitas menerima bantuan berupa kursi roda.
    30 penerima manfaat memperoleh Bantuan Modal Usaha dengan total nilai Rp60.000.000.

    Dalam sambutannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Bin H.M. Burhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengelolaan dana zakat yang amanah dan tepat sasaran untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan kepada masyarakat.

    Beliau menuturkan bahwa tema “Festival Pesan Inklusif dari Jiwa Anak untuk Negeri” mengandung makna bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk didengar, dihargai, dan diberi kesempatan mengembangkan potensinya. Oleh karena itu, melalui program bantuan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi ini, diharapkan para penerima manfaat dapat memperoleh dukungan yang cukup untuk meraih masa depan yang lebih baik.

    “Dana zakat yang dihimpun melalui UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara merupakan amanah dari para muzaki yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi anak-anak yatim dan penyandang disabilitas untuk terus belajar, berkarya, serta berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh ASN Kementerian Agama dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Para penerima manfaat tampak antusias mengikuti rangkaian acara serta menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima. Diharapkan melalui kegiatan ini, semangat kepedulian sosial, inklusivitas, dan pemberdayaan masyarakat dapat terus tumbuh sehingga zakat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas serta menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan bagi umat dan bangsa.

  • BWI Jepara Salurkan Hasil Pengelolaan Wakaf Uang pada Gebyar Muharram 1448 H dan Bulan Wakaf Nasional

    BWI Jepara Salurkan Hasil Pengelolaan Wakaf Uang pada Gebyar Muharram 1448 H dan Bulan Wakaf Nasional

    Jepara – Dalam rangka menyambut tahun baru Hijriyah 1448 H dan Bulan Wakaf Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara melaksanakan pendistribusian nisbah atau hasil pengelolaan Wakaf Uang secara simbolis pada kegiatan Doa Bersama Akhir Tahun 1447 H dan Awal Tahun 1448 H yang berlangsung di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Senin (15/6).

    Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jepara bersama Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Jepara kepada para penerima manfaat dari berbagai bidang, meliputi pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan advokasi keagamaan. Program pendistribusian nisbah wakaf ini merupakan hasil pengelolaan Wakaf Uang yang dihimpun melalui kerja sama Perwakilan BWI Kabupaten Jepara dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), yaitu Bank Jateng Syariah dan BSI Jepara.

    Pada bidang pendidikan, bantuan disalurkan dalam bentuk sarana pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang membutuhkan. Di bidang ekonomi, bantuan diberikan berupa modal usaha kepada guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara pada bidang kesehatan, bantuan digunakan untuk mendukung biaya pengobatan masyarakat kurang mampu. Adapun pada bidang advokasi keagamaan, dukungan diberikan melalui program penguatan majelis taklim yang dikelola oleh Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kabupaten Jepara.

    Pendistribusian hasil pengelolaan Wakaf Uang ini menjadi bagian dari rangkaian Gebyar Muharram 1448 H sekaligus wujud nyata pemanfaatan wakaf produktif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan layanan sosial dan keagamaan di Kabupaten Jepara.

  • UNISNU Jepara Gandeng Kankemenag Kab. Jepara untuk Program Sertifikasi Wakaf dan Pesantren Ramah Anak

    Jepara — UNISNU Jepara dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melaksanakan Kegiatan penjajakan kerjasama terkait pelaksanaan program sertifikasi wakaf dan pesantren ramah anak melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Rabu (20/5) di Ruang kerja Kakankemenag Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Jepara beserta Penyelenggara Zakat Wakaf dan jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNISNU Jepara.

    Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi dalam upaya mendukung penguatan layanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jepara.
    Dalam pembahasannya, kedua pihak menjajaki sinergi program KKN mahasiswa yang diarahkan untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf serta penguatan program pesantren ramah anak di lingkungan pondok pesantren. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi media pengabdian mahasiswa yang berdampak langsung di lapangan.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyambut baik rencana kerjasama tersebut dan berharap sinergi antara perguruan tinggi dan Kementerian Agama dapat terus diperkuat dalam mendukung program-program strategis keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

    Sementara itu, pihak LPPM UNISNU Jepara menyampaikan komitmennya untuk mendukung program-program Kementerian Agama melalui keterlibatan aktif mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terarah dan berkelanjutan.

  • Kemenag Jepara dan BAZNAS Gelar Audiensi, Perkuat Penyuluhan serta Pemberdayaan Zakat

    Kemenag Jepara dan BAZNAS Gelar Audiensi, Perkuat Penyuluhan serta Pemberdayaan Zakat

    Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara meneruima audiensi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara yang bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Jumat (8/5). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Agama dan BAZNAS dalam pengelolaan serta pengembangan zakat di Kabupaten Jepara.

    Audiensi tersebut membahas berbagai upaya penguatan program zakat, khususnya dalam bidang penyuluhan zakat kepada masyarakat agar semakin tumbuh kesadaran dan pemahaman umat mengenai pentingnya menunaikan zakat. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan zakat yang lebih produktif sehingga manfaat zakat tidak hanya bersifat konsumtif.

    Melalui pertemuan ini, kedua pihak berharap terjalin koordinasi yang semakin erat dalam pelaksanaan program-program zakat, baik melalui edukasi, pendampingan, maupun penguatan pemberdayaan mustahik berbasis ekonomi produktif. Sinergi antara Kementerian Agama dan BAZNAS diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Jepara.

Translate »
Skip to content