Kategori: Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

  • Pemasangan Papanisasi Kampung Zakat Desa Damarwulan, Keling, Jepara

    Pemasangan Papanisasi Kampung Zakat Desa Damarwulan, Keling, Jepara

    Jepara — Senin (22/9/2025), Kementerian Agama Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pemasangan papanisasi Kampung Zakat di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

    Pemasangan papanisasi ini bukan sekadar simbol, tetapi juga menjadi penanda resmi bahwa Desa Damarwulan telah ditetapkan sebagai salah satu Kampung Zakat di Kabupaten Jepara. Penetapan tersebut merupakan hasil dari seleksi Kampung Zakat Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Dalam kegiatan tersebut, Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Bin H.M. Burhan, secara langsung menyerahkan papanisasi kepada pengurus Kampung Zakat Desa Damarwulan. Momen ini menjadi awal dari implementasi program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah di desa tersebut.

    Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama yang bertujuan untuk menghadirkan model pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat yang lebih produktif, terarah, dan berkelanjutan.

    Dengan adanya Kampung Zakat di Desa Damarwulan, masyarakat diharapkan tidak hanya menerima manfaat secara langsung, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi lokal, meningkatkan taraf hidup, serta memperkuat solidaritas sosial di lingkungannya.

    H. Bin H.M. Burhan menegaskan bahwa penetapan Desa Damarwulan sebagai Kampung Zakat harus dimaknai sebagai tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengurus, maupun masyarakat. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar potensi zakat yang ada dapat dioptimalkan, sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas dan berkelanjutan.

    Penetapan Desa Damarwulan sebagai Kampung Zakat juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Jepara. Melalui langkah ini, Kementerian Agama bersama masyarakat berkomitmen untuk mewujudkan kemandirian umat dan keadilan sosial, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen penting dalam pembangunan nasional.(UN)

  • BWI Jepara Gelar Sosialisasi Perwakafan, Tekankan Pentingnya Legalitas Aset Wakaf dan Profesionalitas Nazhir Wakaf

    BWI Jepara Gelar Sosialisasi Perwakafan, Tekankan Pentingnya Legalitas Aset Wakaf dan Profesionalitas Nazhir Wakaf

    Jepara (Humas) – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi perwakafan pada Rabu (10/9/2025) bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kasi Sosial Kecamatan se-Kabupaten Jepara, penyuluh agama Islam, serta para nazhir wakaf.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara sekaligus Ketua BWI Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memperkuat legalitas aset wakaf agar terlindungi secara hukum dan bermanfaat lebih luas. “Wakaf adalah amanah umat. Jika aset wakaf tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka rentan menimbulkan masalah di kemudian hari. Legalitas wakaf menjadi kunci agar kebermanfaatannya terus terjaga lintas generasi,” ungkap Akhsan.

    Ia juga menambahkan bahwa nazhir wakaf memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional. “Nazhir bukan sekadar penerima amanah, tetapi juga manajer aset wakaf yang harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” tambahnya.

    Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama. H. Bin H.M. Burhan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Jepara, menyampaikan materi mengenai peningkatan kapasitas nazhir dalam pengelolaan wakaf.

    “Profesionalitas nazhir akan menentukan optimalisasi wakaf. Jika dikelola dengan baik, wakaf dapat berkembang menjadi sumber daya ekonomi umat yang sangat potensial,” jelas Bin Himma.

    Sementara itu, Yuli Fitrianto dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara membahas pentingnya legalisasi tanah wakaf melalui proses sertifikasi. “Sertifikat wakaf menjadi bukti sah yang memberikan kepastian hukum. Dengan adanya sertifikasi, status tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukan,” terangnya.

    Para peserta tampak antusias mengikuti materi dan diskusi. Sejumlah pertanyaan muncul, khususnya terkait proses pembuatan sertifikat tanah wakaf, hambatan administratif di lapangan, serta upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya ikrar wakaf yang tercatat secara resmi.

    Melalui kegiatan ini, BWI Jepara berharap sinergi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, para nazhir, dan pemangku kepentingan lainnya dapat semakin kuat. Dengan demikian, seluruh aset wakaf di Kabupaten Jepara tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dikelola secara profesional sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(UN)

  • Monitoring Perwakafan: Tekankan Ketelitian Dokumen dan Penyelesaian Pendaftaran e-AIW

    Monitoring Perwakafan: Tekankan Ketelitian Dokumen dan Penyelesaian Pendaftaran e-AIW

    Jepara – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Bin H. M. Burhan, bersama staf melaksanakan kegiatan monitoring perwakafan pada Rabu, (13/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di empat Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu KUA Kecamatan Jepara, Tahunan, Kembang, dan Donorojo.

    Monitoring difokuskan pada pelaksanaan aplikasi elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) serta identifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, H. Bin H. M. Burhan menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen permohonan secara lebih ketat untuk menghindari kesalahan administrasi.

    Selain itu, beliau juga mengingatkan agar proses pendaftaran wakaf diselesaikan hingga tahap akhir, yaitu mendapatkan persetujuan (ACC) dari Quality Control admin pusat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan tertib administrasi, memperkuat legalitas aset wakaf, dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari. (UN)

  • Verifikasi Lapangan Program Kampung Zakat di Desa Damarwulan

    Verifikasi Lapangan Program Kampung Zakat di Desa Damarwulan

    Jepara – Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan Program Kampung Zakat di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada Senin, (4/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menetapkan Desa Damarwulan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Program Kampung Zakat tahun 2025.

    Tim verifikator terdiri dari Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (PenaisZawa) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah selaku ketua tim, bersama dengan perwakilan dari tim pemberdayaan zakat serta pelaksana program. Hadir dalam kegiatan ini para pengurus Kampung Zakat Desa Damarwulan serta stakeholder dari Pemerintah Desa Damarwulan, KUA Kecamatan Keling, BAZNAS Kabupaten Jepara, dan LAZ MKU.

    Dalam arahannya, Kabid PenaisZawa menyampaikan bahwa Program Kampung Zakat merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, LAZ, dan pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi potensi zakat dan wakaf. Program ini dirancang untuk berjalan selama tiga tahun dengan tahapan yang terstruktur dan berkelanjutan.

    Kegiatan verifikasi juga dirangkaikan dengan penampilan display produk-produk unggulan UMKM binaan masyarakat setempat, sebagai bentuk awal dari potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui program Kampung Zakat. (UN)

  • Rapat Koordinasi Kampung Zakat : Matangkan Persiapan Seleksi Wawancara Tingkat Nasional

    Rapat Koordinasi Kampung Zakat : Matangkan Persiapan Seleksi Wawancara Tingkat Nasional

    Jepara – Dalam rangka memperkuat kesiapan menghadapi seleksi wawancara Program Kampung Zakat oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi pada Rabu, 9 Juli 2025.

    Kegiatan ini berlangsung di Ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dan dihadiri oleh para pengurus Kampung Zakat dari Desa Damarwulan, Kecamatan Keling. Rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program serta finalisasi materi presentasi yang akan disampaikan dalam seleksi wawancara yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025.

    Sebagai bentuk dukungan penuh, Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Jepara turut memberikan arahan strategis terkait poin-poin penting yang perlu ditonjolkan dalam sesi wawancara nanti. Selain itu, para pengurus Kampung Zakat juga diberi kesempatan untuk mempresentasikan simulasi pemaparan program, mulai dari capaian pemberdayaan ekonomi, pendidikan keagamaan, hingga keterlibatan aktif masyarakat setempat dalam berbagai inisiatif sosial.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara Kemenag dan pengelola kampung zakat agar mampu menampilkan kinerja terbaik di hadapan tim dari pusat serta membawa nama baik Jepara dalam program nasional pemberdayaan umat ini. Dengan koordinasi yang matang dan semangat kolaboratif, Kampung Zakat Damarwulan diyakini mampu menjadi representasi terbaik dari komitmen daerah dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang inovatif, partisipatif, dan berkelanjutan.

  • Lebaran Yatim dan Difabel, Kemenag Jepara Wujudkan Kepedulian untuk Sesama

    Lebaran Yatim dan Difabel, Kemenag Jepara Wujudkan Kepedulian untuk Sesama

    Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Lebaran Yatim dan Difabel yang digelar pada Jumat, (4/7/2025) di Aula 2 Kantor Kemenag Jepara. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui sambungan Zoom Meeting.

    Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Jepara mengajak seluruh pihak untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap anak yatim dan difabel, serta meneladani Rasulullah SAW dalam menyayangi mereka.

    “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini,’ sambil beliau mengisyaratkan dua jarinya. Ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa menyayangi anak yatim adalah jalan menuju keberkahan dan kemuliaan di sisi Allah,” tuturnya.

    Dalam kesempatan tersebut, bantuan disalurkan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian dari negara melalui Kementerian Agama. Secara simbolis, bantuan diserahkan langsung kepada beberapa anak yang hadir dalam acara.

    Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat nilai kemanusiaan dan semangat berbagi, terutama kepada mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan lebih dari masyarakat.

  • Pendampingan Program Kampung Zakat

    Jepara, 23 Oktober 2024. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf yaitu Pendampingan Program Kampung Zakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula II KanKemenag Kab. Jepara dengan jumlah peserta 40 orang terdiri dari perwakilan Kabag Kesra Kab. Jepara, BAZNAS Kab. Jepara, Camat Tahunan, Kepala KUA Tahunan, Petinggi dan Perangkat Desa Platar, Penyuluh Agama Islam Kec. Tahunan, dan mustahiq dari Desa Platar. Sesuai SK Dirjen Bimas Islam Nomor 282 Tahun 2023 tentang 422 Lokasi Kampung Zakat tahun 2023, Desa Platar adalah desa yang ditunjuk sebagai Kampung Zakat di Kabupaten Jepara.
    Dalam sambutannya, H. Akhsan Muhyiddin menyampaikan, “Kampung Zakat, yang didukung oleh Undang-Undang ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat di tingkat lokal. Melalui pengelolaan yang baik, kita dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang terdampak bencana. Dengan demikian, zakat bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat”.
    Kegiatan dilanjutkan dengan pentasharufan zakat kepada para mustahiq dari Desa Platar. Selanjutnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Bin H.M. Burhan memberikan materi yang berkaitan dengan Kampung Zakat, mulai dari definisi Kampung Zakat, sampai tujuan diadakannya kampung zakat dan juga problem yang dihadapi dalam melakukan pendampingan kampung zakat. “Melalui program Kampung Zakat, Kementerian Agama mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam program pengentasan kemiskinan, program ini memiliki tujuan jangka panjang, yaitu untuk merubah status mustahik menjadi muzaki. Oleh karena itu, adanya kolaborasi antara pemerintah, Lembaga Amil Zakat, berbagai stakeholder serta partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan program ini”, pungkasnya.(UN)

  • Satgas Halal Lakukan Pengawasan Kewajiban Sertifikasi Halal

    Jepara, 21 Oktober 2024, Satgas Halal KanKemenag Kab. Jepara, H. Badrudin dan H. Bin H.M. Burhan, hari ini melaksanakan pengawasan kewajiban sertifikasi produk halal di sejumlah hotel, restoran dan industri di wilayah Jepara. Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
    Pengawasan ini difokuskan pada pemeriksaan adanya sertifikat halal di tempat-tempat yang mana menyediakan produk makanan dan minuman untuk konsumsi publik. Pada kesempatan kali ini, Satgas Halal KanKemenag Kab. Jepara melakukan pengawasan di beberapa tempat seperti Rumah Makan Ayam Kremes Seleraku, Resto Hotel Syailendra, Ayam Kremes Pak Pono, dan RM Ayam dan Bebek Goreng Sanjaayaa di wilayah Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
    Para pemilik usaha makanan dan minuman tersebut menyambut positif upaya pengawasan produk halal dan mendukung penuh sertifikasi halal demi keterjaminan status halal produk produk yg dijual ke masyarakat.
    Kemudian, program pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sekaligus sebagai edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen.(UN)

  • 45 Mustahiq Produktif berbasis Majlis Taklim binaan Penyuluh Agama Islam Kab Jepara terima modal usaha dari Baznas Prov Jateng

    Semanak, Rabu 9 Oktober 2024 bertempat di Hotel Gripta Kudus dilaksanakan pentasharufan modal usaha bagi 120 Mustahiq Produktif dari 3 kabupaten Jepara,Kudus dan Demak oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Prov Jateng. Masing masing mustahiq mendapatkan modal usaha sebesar Rp 3.000.000. 45 Mustahiq diantaranya adalah dari Kabupaten Jepara yang menjadi anggota Majlis Taklim binaan para Penyuluh Agama Islam.Setiap Penyuluh mendampingi 5 mustahiq dalam program Penyuluh Pendamping Mustahiq Produktif

    Program ini adalah kerja sama Baznas Prov Jateng dengan Kanwil Kemenag Prov dengan pelaksananya adalah pokjaluh Jateng dimulai sejak tahun 2020 yang dikukuhkan oleh Gubernur Jateng kala itu Pak Ganjar Pranowo. Sampai sekarang totalnya sudah ada 7005 mustahiq produktif yang dibina oleh 1401 Penyuluh Agama Islam se Jateng dengan total modal usaha sebanyak 21.738.750.000

    Sebagaimana disampaikan KH Ahmad Darodji bahwa program ini menjadi satu satunya program unggulan tingkat nasional dari Jawa Tengah. Keberhasilannya telah dapat diukur bahkan mencapai hasil yang memuaskan .”Imbuh beliau”. (UN)

  • Penyuluh Agama Islam Kab Jepara berikan bimbingan penyuluhan kepada warga binaan Rutan Kelas II B Jepara

    Warga binaan di Rutan Jepara termasuk binaan khusus dalam tusi (tugas dan fungsi) Penyuluh Agama Islam sebagaimana tertuang dalam Kepperdirjen Bimas Islam No 637 Th 2024.Untuk itu Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam hadir memberikan layanan bimbingan penyuluhan yang dilaksanakan setiap hari Kamis di Rutan Kelas II B Kabupaten Jepara bertempat di Masjid At Taubah mulai pukul 09.00 sampai selesai

    Kegiatan dimulai dengan pembacaan Maulidurrosul yang diiringi dengan rebana kemudian dilanjutkan tausyiah oleh para Penyuluh Agama Islam yang dijadualkan oleh pokjaluh. Ini khusus untuk warga binaan laki laki

    Adapun untuk warga binaan wanita.kegiatan bimluhnya dilaksanakan setiap hari Rabu dalam ruangan tersendiri. Tentunya yang memberikan tausyiah adalah para Penyuluh yang perempuan. Karena jumlahnya yang sedikit para warga binaan perempuan mendapatkan bimbingan keagamaan yang lebih intensif seperti konseling tentang fiqh perempuan ,pesholatan.hafalan surat surat pendek dllnya

    Demikian juga dalam kegiatan sholat Jumat.Para Penyuluh Agama Islam hadir menjadi Khotib serta Imam Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan.Bahkan intensitas bimluhnya ditambah durasinya setiap hari ada kegiatan bimluh..demikian disampaikan oleh Pak Pandu yang mengampu kegiatan bimluh di Rutan selama ini

    Beliau sangat berterima kasih atas sinergitas ini untuk menjadikan warga binaan menjadi lebih baik aqidah .ubudiyah dan akhlaknya..Sehingga menjadi bekal saat harus kembali lagi ditengah tengah masyarakat. (UN)

Translate »
Skip to content