Jepara – Penilaian kinerja kepala madrasah tidak lagi sekedar mengandalkan penilaian administratif, tetapi harus berbasis bukti kinerja yang objektif, transparan, dan akuntabel. Melalui Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berbasis elektronik (e-PKKM), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara kembali melaksanakan penilaian secara daring untuk tahun kedua sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah, Kamis (29/10).
Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan bahwa penerapan E-PKKM merupakan kelanjutan dari transformasi sistem penilaian yang sebelumnya dilakukan secara manual. Setelah diluncurkan dan berjalan dengan baik pada tahun sebelumnya, aplikasi ini kembali digunakan untuk memastikan proses penilaian semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Melalui E-PKKM, kita ingin mewujudkan reformasi birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penilaian tidak lagi berdasarkan suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan bukti fisik dan dokumen kinerja yang dilaporkan melalui aplikasi, kemudian diperiksa dan dinilai oleh para pengawas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat alasan utama penerapan E-PKKM, yakni mendukung reformasi birokrasi, menjamin transparansi dan akuntabilitas penilaian, mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas layanan agar terus berkembang mengikuti kemajuan zaman.
Untuk memastikan pelaksanaan E-PKKM berjalan optimal, Kepala Kantor juga menyampaikan tiga arahan penting kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pertama, para pengawas madrasah diharapkan menjadi penilai yang objektif sekaligus pembina yang humanis. Pengawas tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga menyampaikan umpan balik yang membangun agar kepala madrasah dapat terus meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
Kedua, kepala madrasah beserta tim harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan terbuka terhadap kritik serta evaluasi. Menurutnya, kemauan untuk dievaluasi merupakan bagian penting dari proses perbaikan diri dan organisasi menuju kinerja yang lebih baik.
Ketiga, tim teknologi informasi (TI) bersama Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) diminta mengawal pelaksanaan aplikasi agar berjalan lancar, sekaligus melakukan evaluasi untuk penyempurnaan sistem pada masa mendatang.
Melalui pelaksanaan E-PKKM tahun kedua ini, Kankemenag Kabupaten Jepara berharap proses penilaian kinerja kepala madrasah semakin objektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Digitalisasi penilaian diharapkan tidak hanya mempermudah proses evaluasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya kerja yang transparan, terbuka terhadap perbaikan, dan berintegritas di lingkungan madrasah.









