Jepara — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan SK Kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Kabupaten Jepara pada 1 November 2026.
SK Pensiun diberikan kepada Shofwan Guru Ahli Muda pada MTsN 2 Jepara. Sementara itu, SK Kenaikan Pangkat diberikan kepada 10 ASN, yakni Nur Hidayati dari golongan IV/b ke IV/c; Malikhatin dari IV/a ke IV/b; Khot’iah, dari IV/a ke IV/b; Istini dari IV/a ke IV/b; Suwandi dari III/c ke III/d; Sunaryo dari III/c ke III/d; Rochmat dari III/c ke III/d; Nur Subiyanto dari III/c ke III/d; Rifai dari III/a ke III/b; serta Muhajaroh dari II/a ke II/b.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara berpesan agar seluruh ASN yang bertugas di madrasah maupun sekolah senantiasa menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekitarnya. “Bapak Ibu semua ditugaskan di madrasah dan sekolah, maka jadilah teladan. Jadilah seperti jarum, meskipun menusuk, tetapi mampu menyatukan sesuatu yang terputus. Jangan menjadi gunting, meskipun terlihat lurus, tetapi justru memisahkan,” pesannya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bagi ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, dan menghadirkan manfaat melalui sikap serta keteladanan dalam menjalankan tugas. Momentum penyerahan SK ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.










