Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara memastikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan tetap melaksanakan layanan pencatatan nikah selama kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlangsung pada 25 hingga 27 Maret 2026. Selama periode WFA tersebut, tercatat lebih dari 200 pernikahan tetap terlayani oleh KUA di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Kemenag Jepara dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah penyesuaian sistem kerja.
Berikut merupakan data pernikahan selama kebijakan Work From Anywhere (WFA) :
1. KUA Kecamatan Nalumsari : 25 Pernikahan
2. KUA Kecamatan Mayong : 22 Pernikahan
3. KUA Kecamatan Welahan : 14 Pernikahan
4. KUA Kecamatan Kalinyamatan : 13 Pernikahan
5. KUA Kecamatan Pecangaan : 18 Pernikahan
6. KUA Kecamatan Kedung : 17 Pernikahan
7. KUA Kecamatan Batealit : 8 Pernikahan
8. KUA Kecamatan Tahunan : 16 Pernikahan
9. KUA Kecamatan Jepara : 13 Pernikahan
10. KUA Kecamatan Mlonggo : 8 Pernikahan
11. KUA Kecamatan Pakis : 12 Pernikahan
12. KUA Kecamatan Bangsri : 15 Pernikahan
13. KUA Kecamatan Kembang : 9 Pernikahan
14. KUA Kecamatan Keling : 14 Pernikahan
15. KUA Kecamatan Donorojo : 19 Pernikahan
16. KUA Kecamatan Karimun Jawa : 4 Pernikahan
Kebijakan ini diambil untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya bagi warga yang telah menjadwalkan pernikahan pada tanggal tersebut. Kemenag Jepara menegaskan bahwa layanan esensial seperti pencatatan nikah tidak mengalami penghentian, meskipun terdapat penyesuaian pola kerja pegawai.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan bahwa seluruh KUA telah diinstruksikan untuk tetap siaga dan mengatur jadwal petugas secara bergiliran, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Kami memastikan bahwa layanan nikah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Petugas KUA tetap hadir sesuai jadwal yang telah diatur sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan.” ujarnya.
Dengan tetap berjalannya layanan nikah selama WFA, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik serta kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama semakin meningkat.








