Jepara – Penguatan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Agama dalam mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan yang inklusif, profesional, dan dekat dengan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pusat Layanan Keagamaan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Rabu (22/7).
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Prof. Abu Rokhmad, menegaskan bahwa KUA harus terus bertransformasi agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“KUA merupakan wajah pelayanan keagamaan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, pelayanan yang diberikan harus terus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan umat,” ujar Abu Rokhmad.
Menurutnya, pelayanan keagamaan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang difasilitasi negara melalui KUA. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan dan revitalisasi KUA menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat.
Pada sesi talk show, para narasumber membahas berbagai isu strategis terkait ketahanan keluarga dan penguatan peran KUA. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah meningkatnya angka cerai gugat yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya kemandirian ekonomi perempuan dan perubahan dinamika kehidupan keluarga.
Untuk menjawab tantangan tersebut, KUA didorong untuk mengoptimalkan program Bimbingan Perkawinan (Binwin) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), serta memperkuat pendampingan pasca pernikahan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu pasangan suami istri dalam menghadapi berbagai persoalan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. “KUA tidak hanya hadir pada saat akad nikah, tetapi juga harus mampu mendampingi keluarga agar tetap kuat dan mampu menghadapi berbagai persoalan yang muncul setelah pernikahan,” tambah Abu Rokhmad.
