Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tentang KKN Tematik Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Penandatanganan dilakukan saat penerjunan mahasiswa KKN UNISNU di Lapangan Basket UNISNU Jepara, Senin (27/7).
Melalui kerja sama ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara memberikan pembinaan dan pendampingan aspek wakaf, sementara mahasiswa KKN membantu pendataan, edukasi, dan pendampingan administrasi sertifikasi tanah wakaf. Program ini diharapkan mempercepat sertifikasi tanah wakaf sehingga memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf di masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf sekaligus melindunginya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. “Masih ada tanah wakaf yang belum bersertifikat karena berbagai kendala administrasi. Melalui sinergi ini, kami ingin mempermudah masyarakat dalam melengkapi persyaratan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan menjadi landasan bagi Kementerian Agama, BPN, dan UNISNU Jepara untuk terus bersinergi mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui pendampingan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
