Selasa, 10 September 2024 telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf yang diselenggarakan di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, Petinggi Damarjati, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa Damarjati, para wakif, nazhir dan saksi. Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Bin H.M Burhan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin proses ikrar wakaf sejumlah 7 bidang tanah wakaf yang dikelola oleh nazhir perseorangan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa proses wakaf sama saja dengan mengembalikan kepemilikan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya untuk dikembalikan lagi kepada Sang Pemilik Sejati, Allah SWT. Selain itu, beliau juga mengingatkan tentang tugas nazhir salah satunya adalah mengurus administrasi perwakafan dan juga mengamankan aset wakaf, maka dari itu beliau berpesan agar segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan untuk menghindari problem dikemudian hari. Proses Ikrar wakaf tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen Akta Ikrar Wakaf dari PPAIW kepada wakif dan nazhir.
BWI Jepara Tekankan Pentingnya Wakaf Produktif, Wakaf Uang, dan Legalitas Aset
Jepara – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan Sosialisasi Perwakafan pada hari kedua dengan tema “Pengembangan Wakaf Produktif...
Read more






