Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengikuti wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI secara daring melalui Zoom. Kegiatan tersebut diikuti dari Aula 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Selasa (7/7).
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penilaian kesiapan daerah untuk mengimplementasikan Program Kota Wakaf secara berkelanjutan. Wawancara diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Jepara, BAZNAS provinsi dan kabupaten, Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, serta para nazhir wakaf uang dan wakaf tanah.
Dalam pemaparannya, Kabupaten Jepara menyampaikan potensi besar pengembangan wakaf produktif yang didukung kekuatan aset wakaf, sinergi lintas pemangku kepentingan, serta komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem wakaf yang profesional dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa Program Kota Wakaf bukan sekadar pengelolaan aset keagamaan, melainkan upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan wakaf yang lebih produktif. “Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami ingin menjadikan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi. Manfaatnya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi menjadi investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Jepara,” ujarnya.
Dalam sesi wawancara, tim Jepara memaparkan sepuluh program strategis yang akan menjadi fokus implementasi Kota Wakaf. Program tersebut meliputi pengembangan aset wakaf produktif, penguatan wakaf uang, pemberdayaan sektor pertanian, penguatan pendidikan, pemberdayaan UMKM, layanan sosial dan kesehatan, peningkatan kapasitas nazhir, penguatan kolaborasi, literasi wakaf, hingga digitalisasi tata kelola wakaf.
Dampak yang diharapkan dari pelaksanaan Program Kota Wakaf tidak hanya berupa peningkatan pengelolaan aset wakaf, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekonomi umat melalui bantuan modal usaha produktif bagi guru madrasah diniyah, pesantren, dan pelaku UMKM tanpa membebani mereka dengan skema pinjaman.
Selain itu, program ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial berbasis wakaf. Pemanfaatan aset wakaf juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan, pemberian beasiswa bagi santri dan siswa kurang mampu, serta pengembangan layanan kesehatan yang menjangkau masyarakat rentan.
Di sisi lain, Jepara juga menghadirkan sejumlah inovasi, di antaranya pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel serta Pasar Wakaf Digital yang memanfaatkan teknologi pembayaran digital dan pelaporan transparan. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola wakaf yang akuntabel.
Melalui wawancara ini, Kabupaten Jepara menunjukkan kesiapan membangun ekosistem wakaf yang kolaboratif, profesional, dan berkelanjutan. Apabila terpilih sebagai pelaksana Program Kota Wakaf 2026, Jepara optimistis wakaf akan menjadi salah satu penggerak pembangunan daerah yang mampu memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan manfaat yang terus mengalir bagi generasi mendatang.






