Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi terkait penanganan perlindungan santri, penguatan kerukunan umat beragama, serta pembahasan pendirian rumah ibadah pada Senin (18/5/2026). Kegiatan berlangsung di ruang Kepala Kantor Kemenag Jepara. Rapat ini dihadiri oleh jajaran internal, meliputi Kasubbag, para Kepala Seksi dan Gara, perencana, pelaksana seksi pondok pesantren (pontren), penyuluh agama, analis hukum, serta humas.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai langkah strategis guna memperkuat perlindungan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren. Selain itu, peserta juga mendiskusikan upaya menjaga dan meningkatkan kerukunan umat beragama di tengah masyarakat yang majemuk.
Pembahasan mengenai prosedur dan regulasi pendirian rumah ibadah juga menjadi salah satu fokus utama, dengan tujuan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan serta tetap menjaga kondusivitas sosial di masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antarbidang dalam merumuskan langkah-langkah konkret, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan tertib.



