Jepara — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menerima kunjungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jepara dalam rangka memperkuat sinergi pendidikan politik dan demokrasi partisipatif bertempat di Ruang Kerja Kakankemenag Kabupaten Jepara, Kamis (16/4).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat sejak dini. Salah satu fokus utama adalah mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu, termasuk bagi kalangan pelajar. “Adik-adik kelas 3 MTs saat ini yang akan memiliki hak pilih di masa mendatang adalah fokus utama kami. Ini menjadi penting untuk diberikan edukasi politik agar mereka tidak apatis, tetapi justru ikut berpartisipasi aktif dalam demokrasi” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu dalam membangun sinergi pendidikan politik. Akhsan Muhyiddin menilai di tengah perkembangan zaman pemilih membutuhkan pemahaman yang lebih komprehensif agar tidak terjebak dalam sikap apatis. “Seiring berjalannya waktu tantangan kita adalah meningkatnya apatisme pemilih. Maka tugas kita bersama adalah menjaga agar proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya, serta memanfaatkan berbagai forum untuk sosialisasi pendidikan politik” ungkapnya.
Lebih lanjut Kakankemenag Kabupaten Jepara menegaskan bahwa Kementerian Agama siap mendukung upaya-upaya strategis demi kebaikan bangsa dan negara, termasuk menjaga kondusivitas melalui pendekatan keagamaan agar seluruh proses berjalan lancar.
Pertemuan ini juga diakhiri dengan penyerahan draft nota kesepahaman (MoU) dari Ketua Bawaslu kepada Kepala Kankemenag sebagai langkah awal kerja sama yang lebih konkret ke depan.
Diharapkan, sinergi antara Kemenag dan Bawaslu ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemilih yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.







