Jepara –Kankemenag Kabupaten Jepara gelar rapat koordinasi dengan KKM dan KKRA guna memperkuat program strategis akselerasi wakaf uang serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Madrasah dan RA.
Sebagai tindak lanjut SE Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang di lingkungan masyarakat Kementerian Agama dan KMA : 1751 tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas pendidikan Islam pada kementerian agama.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Plt. Kasi Penmad, ASN Seksi Penmad serta pengurus KKM dan KKRA se-Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag menekankan pentingnya optimalisasi potensi wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan umat sekaligus penguatan kemandirian lembaga pendidikan Islam.
Selain itu, rapat koordinasi juga membahas percepatan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai wujud komitmen Madrasah dan RA dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif dan ramah bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Plt. Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan bahwa keberadaan ULD diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan yang layak.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh Madrasah dan RA di Kabupaten Jepara dapat segera mengimplementasikan program wakaf uang secara optimal serta membentuk ULD sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.






