Jepara — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax pada Rabu (5/11/2025) di Aula I Kankemenag Jepara. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan ASN dari seluruh seksi, KUA kecamatan, dan madrasah negeri di lingkungan Kemenag Jepara.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, yang memberikan materi seputar tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru, yaitu Aplikasi Coretax. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsam Muhyiddin menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus ASN.
“Kementerian Agama senantiasa berkomitmen untuk menjadi instansi yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab, salah satu wujud kontribusi nyata warga negara yang baik adalah dengan menjalankan kewajiban pajak secara sadar dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Akhsan Muhyiddin juga menyampaikan apresiasi kepada tim dari KPP Pratama Jepara atas kerja samanya dalam memberikan edukasi kepada ASN. “Terima kasih, mudah-mudahan kehadiran tim pajak ini memberikan pencerahan bagi seluruh pegawai tentang bagaimana pelaporan SPT dilakukan, sehingga bisa dipahami dan ditularkan kepada rekan-rekan lainnya. Semoga saat penyusunan nanti tidak ada masalah lagi terkait pelaporan SPT Tahunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jepara Arifah Budiati dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak tahun 2025 serta meningkatkan kepatuhan ASN terhadap peraturan perpajakan. “Dengan sistem Coretax, seluruh layanan pajak kini terintegrasi dalam satu aplikasi, termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025. Karena ini aplikasi baru, kami berkewajiban untuk mensosialisasikannya kepada para wajib pajak,” jelasnya.
Arifah Budiati menambahkan bahwa peserta diharapkan dapat menularkan informasi ini kepada rekan-rekan kerja lainnya. “Melalui Coretax, wajib pajak bisa melaporkan pajak secara mandiri dan online tanpa harus antre ke kantor pajak. Kami juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, dan selalu konfirmasi langsung ke kantor pajak jika ada hal yang mencurigakan,” imbuhnya.
Dalam sesi materi, narasumber dari Tim KPP Pratama Jepara memandu peserta untuk melakukan praktik langsung, meliputi aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, pengaturan password, hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Jepara dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, serta menjadi contoh ASN yang taat dan transparan dalam pengelolaan administrasi keuangan negara.








