Jepara — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi pendidikan politik dan demokrasi di lingkungan pendidikan keagamaan. Penandatanganan dilakukan di Ruang kerja Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara, Selasa (26/5). Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam upaya meningkatkan pemahaman demokrasi di kalangan peserta didik di lingkungan madrasah.
Melalui kerja sama ini, terdapat beberapa tujuan utama yang disepakati bersama. Pertama, melaksanakan kegiatan pendidikan politik dan demokrasi di lingkungan pendidikan keagamaan. Kedua, mendorong partisipasi masyarakat, khususnya pemilih pemula, dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan. Ketiga, mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat dan berkelanjutan.
Kakankemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin dalam kesempatan tersebut mendukung pendidikan politik di lingkungan pendidikan keagamaan untuk membentuk generasi yang melek demokrasi, berintegritas, serta memiliki kesadaran partisipatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Bawaslu Jepara menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kemenag Jepara. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi pengawasan partisipatif, terutama bagi pemilih pemula di lembaga pendidikan keagamaan.
Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan melaksanakan program-program edukasi politik dan demokrasi secara berkelanjutan, sehingga tercipta pemilu yang lebih jujur, adil, dan partisipatif di Kabupaten Jepara.

