Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara memperkuat sinergi pelayanan administrasi kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergisitas Pelayanan Terpadu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula II Kankemenag Kabupaten Jepara, Selasa (29/9).
Kepala Kankemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, menegaskan komitmen Kankemenag untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan sesuai ketentuan. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah untuk mensinergikan peran kedua instansi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perubahan dokumen kependudukan setelah penerbitan Buku Nikah bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan dan pencatatannya di KUA Kabupaten Jepara.
“Kami di Kankemenag Kabupaten Jepara memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan yang mudah dan tidak berbayar sesuai ketentuan. Melalui kerja sama ini, kita ingin mensinergikan peran masing-masing agar masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan di KUA dapat memperoleh kemudahan dalam perubahan dokumen kependudukannya,” jelas Akhsan.
Ia menambahkan, pelayanan tersebut diharapkan dapat mengurai persoalan administrasi yang dihadapi masyarakat. Akhsan juga mengingatkan pentingnya ketepatan data kependudukan agar perubahan dokumen dilakukan sesuai kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo menyampaikan bahwa kerja sama ini juga menjadi sarana memperluas sosialisasi bahwa layanan administrasi kependudukan mudah dan gratis. Masyarakat diimbau mengurus dokumen secara mandiri dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga.
“Data adminduk menjadi dasar berbagai pelayanan administrasi masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah agar masyarakat memiliki dokumen yang valid dan tertib administrasi,” ujarnya.
Ferry menambahkan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Jepara dilaksanakan pukul 08.00–15.00 WIB. Melalui kerja sama ini, kedua instansi berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, tertib, dan sesuai ketentuan.







