Jepara (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jepara, Selasa (29/9/2026). Salah satu agenda utama dalam rakor tersebut adalah pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Agama Kabupaten Jepara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara terkait sinergisitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kegiatan dihadiri oleh Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA se-Kabupaten Jepara.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan pentingnya penguatan sinergi antara KUA, Kemenag, dan Disdukcapil dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Melalui kerjasama tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi dan akses layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah, termasuk melalui pemerintah desa, sehingga tidak selalu harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam juga menekankan pentingnya penyampaian informasi layanan kepada masyarakat secara tepat dan berkelanjutan.
“Diharapkan Kepala KUA turut menyosialisasikan ketentuan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya terkait prosedur perubahan data, kelengkapan dokumen pendukung, serta penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan dalam pengurusan dokumen kependudukan.” Ujarnya
Dengan adanya sinergi melalui kerjasama tersebut, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin efektif, mudah, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.






