
Jepara – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara memberikan pengarahan mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula II Kemenag Jepara, pada Selasa, (1/7/2025).
Hadir dalam acara tersebut Kasubbag TU, Perencana, Analis Sumber Daya Manusia (SDM), Pranata Komputer, dan Bagian Keuangan.
Kasubbag TU, Badrudin, mengatakan bahwa pengarahan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman dan kesiapan seluruh pegawai baru baik CPNS maupun PPPK. “Kami berharap seluruh pegawai bisa menjalankan tugas sesuai dengan Surat keputusan (SK) dan fungsi masing-masing”, ucap Badrudin.
Sementara itu Perencana, Muhamad Arif Rahman juga berpesan kepada seluruh CPNS dan PPPK mengenai tanggung jawab personal dalam hal ini pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). “Ada tiga hal yang harus dilampirkan oleh CPNS dan PPPK dalam pengisian SKP, yakni tugas pokok perjanjian kinerja pimpinan, tugas pokok individual, serta tugas pokok tambahan dari pimpinan”, ujarnya.
Diakhir acara, Kasubbag TU menyampaikan ucapan selamat bergabung serta harapan agar para pegawai baru dapat segera beradaptasi dan berkontribusi secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. (VM)
