Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar Orientasi Kepenghuluan bagi para penghulu se-Kabupaten Jepara di Aula I, Selasa (7/7). Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat kualitas pelayanan kepenghuluan melalui penguatan integritas, profesionalisme, serta komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari gratifikasi.
Mengusung tema “SEMANAK Mengabdi, SEMANAK Melayani”, orientasi ini menegaskan bahwa penghulu merupakan garda terdepan pelayanan Kementerian Agama yang tidak hanya bertugas melaksanakan pencatatan nikah, tetapi juga membimbing keluarga, memberikan edukasi hukum perkawinan, hingga menjadi mediator dalam persoalan keluarga.
Dalam pembinaannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menekankan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama bagi setiap penghulu dalam menjalankan tugas. Pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan gratifikasi.
“Penghulu harus mampu menjadi teladan dengan memberikan pelayanan sesuai ketentuan, tidak mempersulit masyarakat, serta menolak segala bentuk gratifikasi. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui kejujuran, tanggung jawab, dan konsistensi dalam menjalankan amanah,” ujarnya.
Selain penguatan integritas, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai peningkatan kompetensi teknis kepenghuluan, penguasaan regulasi, pelayanan berbasis digital, komunikasi yang efektif, hingga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Orientasi ini juga mengingatkan bahwa tantangan pelayanan keagamaan semakin kompleks, mulai dari meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan, perkembangan teknologi informasi, hingga persoalan pernikahan usia dini dan tingginya angka perceraian. Oleh karena itu, penghulu dituntut terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, seluruh penghulu Kabupaten Jepara berkomitmen menjaga nama baik Kementerian Agama dengan menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, profesional, serta menjadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.




