Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengikuti Sosialisasi Implementasi Interkoneksi SIMPEG5 dan Gaji Web melalui platform Zoom, sebagai upaya memastikan kesiapan dan validitas data kepegawaian yang menjadi dasar pengelolaan hak-hak pegawai pada Kamis (9/7). Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa SIMPEG5 menjadi sumber utama data yang dibaca oleh Aplikasi Gaji Web (AGW). Oleh karena itu, setiap pegawai diimbau untuk memastikan seluruh data kepegawaian yang tercantum dalam SIMPEG5 selalu diperbarui dan sesuai kondisi terkini.
Kevalidan data dalam SIMPEG5 memiliki peran penting terhadap berbagai aspek kepegawaian, mulai dari data keluarga, tata kelola karier, pengembangan kompetensi, hingga akurasi rekapitulasi penghasilan melalui AGW. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data dapat berdampak pada proses administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat maupun perhitungan hak finansial pegawai.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan pentingnya perhatian seluruh pegawai terhadap pengelolaan administrasi kepegawaian. “Ketika aspek administrasi kita abaikan, tentu akan berdampak pada nasib kita masing-masing. Kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan sistem yang terus berkembang,” ujarnya.
Akhsan Muhyiddin menjelaskan bahwa pada tahun ini Kementerian Agama menjadi salah satu pilot project dalam penerapan sistem penggajian yang tersentral melalui Aplikasi Gaji Web. Dengan sistem tersebut, seluruh data yang digunakan dalam proses penggajian bersumber dari data kepegawaian yang telah terintegrasi. “Apabila ada perubahan data kepegawaian yang tidak diperbarui di SIMPEG5, maka akan berpengaruh terhadap hak-hak pegawai, termasuk besaran gaji. Tidak ada pihak lain yang dapat disalahkan karena pembaruan data merupakan tanggung jawab masing-masing individu,” tegasnya.
Melalui implementasi interkoneksi SIMPEG5 dan Gaji Web ini, seluruh pegawai diharapkan semakin tertib dalam melakukan pemutakhiran data serta berperan aktif menjaga akurasi administrasi kepegawaian demi kelancaran layanan dan pemenuhan hak pegawai.




