Jepara – Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan Program Kampung Zakat di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada Senin, (4/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menetapkan Desa Damarwulan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Program Kampung Zakat tahun 2025.
Tim verifikator terdiri dari Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (PenaisZawa) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah selaku ketua tim, bersama dengan perwakilan dari tim pemberdayaan zakat serta pelaksana program. Hadir dalam kegiatan ini para pengurus Kampung Zakat Desa Damarwulan serta stakeholder dari Pemerintah Desa Damarwulan, KUA Kecamatan Keling, BAZNAS Kabupaten Jepara, dan LAZ MKU.
Dalam arahannya, Kabid PenaisZawa menyampaikan bahwa Program Kampung Zakat merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, LAZ, dan pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi potensi zakat dan wakaf. Program ini dirancang untuk berjalan selama tiga tahun dengan tahapan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kegiatan verifikasi juga dirangkaikan dengan penampilan display produk-produk unggulan UMKM binaan masyarakat setempat, sebagai bentuk awal dari potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui program Kampung Zakat. (UN)






