Jepara – Tim Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Jepara, Kementerian Agama Kabupaten Jepara, serta unsur tenaga profesional, resmi membuka rangkaian tahapan seleksi pemilihan Capim BAZNAS Kabupaten Jepara periode 2026–2031.
Sebanyak 16 peserta mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan selama dua hari. Tes Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada Senin (19/1) bertempat di Laboratorium Komputer Lantai 3 Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, sedangkan tahapan tes wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari berikutnya.
Tes CAT pada seleksi Calon Pimpinan BAZNAS bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar, kemampuan berpikir logis, pemahaman manajerial, serta integritas calon secara objektif dan terstandar. Melalui sistem berbasis komputer, proses penilaian dilakukan secara transparan, akurat, dan efisien sehingga dapat menghasilkan pemetaan kemampuan peserta yang valid sebagai dasar penentuan calon pimpinan yang profesional, amanah, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan BAZNAS.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin,
menyampaikan bahwa proses seleksi ini diharapkan mampu menjaring figur pimpinan BAZNAS yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga integritas moral dan komitmen tinggi dalam pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat.
Pelaksanaan tes CAT dalam seleksi Calon Pimpinan BAZNAS ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS yang mengamanatkan agar proses seleksi dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas untuk menghasilkan pimpinan yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku di semua tingkatan.
Selain itu, dalam kerangka tata kelola kelembagaan, Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi yang valid dan prosedural, meliputi tahapan verifikasi administrasi, uji kompetensi, serta wawancara sebagai bagian dari mekanisme pengangkatan pimpinan yang tertib dan transparan.16 Peserta Ikuti Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara Periode 2026–2031
Jepara – Tim Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Jepara, Kementerian Agama Kabupaten Jepara, serta unsur tenaga profesional, resmi membuka rangkaian tahapan seleksi pemilihan Capim BAZNAS Kabupaten Jepara periode 2026–2031.
Sebanyak 16 peserta mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan selama dua hari. Tes _Computer Assisted Test_ (CAT) dilaksanakan pada Senin (19/1) bertempat di Laboratorium Komputer Lantai 3 Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, sedangkan tahapan tes wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari berikutnya.
Tes CAT pada seleksi Calon Pimpinan BAZNAS bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar, kemampuan berpikir logis, pemahaman manajerial, serta integritas calon secara objektif dan terstandar. Melalui sistem berbasis komputer, proses penilaian dilakukan secara transparan, akurat, dan efisien sehingga dapat menghasilkan pemetaan kemampuan peserta yang valid sebagai dasar penentuan calon pimpinan yang profesional, amanah, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan BAZNAS.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin,
menyampaikan bahwa proses seleksi ini diharapkan mampu menjaring figur pimpinan BAZNAS yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga integritas moral dan komitmen tinggi dalam pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat.
Pelaksanaan tes CAT dalam seleksi Calon Pimpinan BAZNAS ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS yang mengamanatkan agar proses seleksi dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas untuk menghasilkan pimpinan yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku di semua tingkatan.
Selain itu, dalam kerangka tata kelola kelembagaan, Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi yang valid dan prosedural, meliputi tahapan verifikasi administrasi, uji kompetensi, serta wawancara sebagai bagian dari mekanisme pengangkatan pimpinan yang tertib dan transparan.








