Jepara — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, membuka Orientasi Pengenalan Kementerian dan Etika Tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II non-optimalisasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula 1 Kankemenag Jepara, Senin (27/10/2025).
Dalam arahannya, Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar pelengkap birokrasi. Ia menekankan agar PPPK mematuhi regulasi hak dan kewajiban ASN, serta mampu memantaskan diri sebagai pelayan publik.
“Bapak-Ibu sudah menjadi bagian dari ASN. Jadilah teladan pelayanan, bangun nilai kerja yang baik, serta jadikan integritas, profesionalitas, dan orientasi pada kemaslahatan sebagai pijakan,” ujar Akhsan.
Peserta dibekali materi nilai-nilai dasar PPPK yang meliputi disiplin, kerapian seragam, komitmen pada tugas, integritas, dan profesionalitas.
Selain itu, dipaparkan pula hak-hak PPPK seperti cuti, peningkatan kompetensi, perlindungan hukum, dan evaluasi kinerja. Sementara kewajiban PPPK mencakup pelaksanaan tugas sesuai kontrak, menjaga rahasia jabatan, menaati kode etik dan nilai-nilai Kemenag, serta menjaga netralitas politik.
Di akhir kegiatan, peserta diperkenalkan dengan nilai budaya kerja Kankemenag Jepara, yaitu “Semanak” — singkatan dari Senyum, Mudah, Akuntabel, Amanah, Ikhlas — yang menjadi tagline pelayanan di lingkungan Kemenag Jepara.




