Jepara – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Bin H. M. Burhan, bersama staf melaksanakan kegiatan monitoring perwakafan pada Rabu, (13/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di empat Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu KUA Kecamatan Jepara, Tahunan, Kembang, dan Donorojo.
Monitoring difokuskan pada pelaksanaan aplikasi elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) serta identifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, H. Bin H. M. Burhan menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen permohonan secara lebih ketat untuk menghindari kesalahan administrasi.
Selain itu, beliau juga mengingatkan agar proses pendaftaran wakaf diselesaikan hingga tahap akhir, yaitu mendapatkan persetujuan (ACC) dari Quality Control admin pusat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan tertib administrasi, memperkuat legalitas aset wakaf, dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari. (UN)





