Jepara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Jepara Kelas IA tentang optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat dan pencari keadilan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara Kelas IA, Senin (12/1).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas IA, Abd. Halim Zailani, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin. Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Seksi Bimas Islam, perwakilan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kemenag Jepara, serta jajaran pegawai Pengadilan Agama Jepara.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap MoU ini dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini muncul dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan penandatanganan MoU ini, beberapa hal yang kemarin sempat menjadi problem dalam pelaksanaan tugas dapat teratasi. Semoga ke depannya diberikan kelancaran,” ujarnya.
Akhsan Muhyiddin juga menambahkan bahwa kesepahaman antarinstansi menjadi kunci penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik.
“Sesuatu akan terganggu manakala masing-masing pihak belum memiliki kesepahaman. Namun ketika kita sudah menemukan kesepahaman yang sama, persoalan-persoalan itu bisa diselesaikan” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas IA, Abd. Halim Zailani menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara Pengadilan Agama dan Kemenag sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keagamaan kepada masyarakat.
“Semoga kerja sama ini dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat dan para pencari keadilan” tuturnya.
Dengan adanya MoU ini, kedua institusi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.








