Jepara — Dalam momentum peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan guru madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Bakhrul Ulum seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) yang berdomisili di Desa Bulu, Jepara pada Selasa (4/11/2025).
Bantuan ini bersumber dari zakat penghasilan pegawai yang dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Jepara yang disalurkan kepada mustahik dalam rangka mendukung peningkatan taraf hidup tenaga pendidik keagamaan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, yang didampingi oleh Gara Zakat dan Wakaf (Zawa)/Plt. Kasi Pendidikan Madrasah, serta Kasi Bimas Islam.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa bantuan RTLH ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial di lingkungan Kementerian Agama. “Guru madin adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di masyarakat. Sudah selayaknya mendapatkan kehidupan yang lebih layak, sehingga semangat mereka dalam mendidik generasi tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui penyaluran bantuan RTLH ini, Kemenag Jepara berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan guru madin serta memastikan dana zakat yang dikelola UPZ benar-benar sampai kepada penerima yang membutuhkan secara tepat sasaran. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu penerima dalam memperbaiki kondisi tempat tinggal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih layak dan nyaman bagi keluarga. Dengan rumah yang lebih baik, diharapkan semangat dan motivasi guru dalam mengajar juga semakin meningkat.
Melalui momentum ini, Kemenag Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menebar manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik agama yang selama ini mengabdikan diri demi kemajuan pendidikan keagamaan di kabupaten Jepara.








