Jepara – Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara H. Akhsan Muhyiddin, SE., MM., menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Bertempat di D’ Anglo Joglo Food & Coffee Jepara, Kamis, (15/08/2024).
Acara yang dihadiri pula oleh Polres Jepara, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan tamu undangan, dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang atau Juknis dari KPU, siapa saja yang bisa mengikuti kontestasi atau bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati atau gubernur, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon tersebut memiliki kapabilitas. Hal ini sesuai harapan dari cita-cita dari pendiri bangsa, yaitu melanjutkan kepemimpinan yang sudah ada di Indonesia, khususnya jika dalam konteks Pilkada Kabupaten Jepara, yang melanjutkan kepemimpinan adalah Bupati atau Wakil Bupati di Jepara.
Beliau juga membahas beberapa hal yang perlu di sampaikan terkait Ijazah Pondok Pesantren. Sesuai keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018, Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. “Jadi Pondok Pesantren ini statusnya itu sudah diakui dan bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada, dan juga sudah memiliki Ijin Operasional Pendirian Pondok Pesantren yang telah diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Ada beberapa ketentuan yang sudah di atur dalam rangka untuk mengakui bahwa lulusan Pondok Pesantren juga punya kapabilitas yang bisa diperuntukkan untuk bisa jadi calon-calon pemimpin, baik tingkat bupati, gubernur maupun presiden. Kemudian terkait proses Legalisir Ijazah, untuk tingkat MA maupun Ulya sesuai kewenangannya di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kami di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara diberikan kewenangan untuk melegalisir Ijazah sampai pada tingkat MTs. Oleh karena itu, Kantor Kemenag Kabupaten Jepara siap ketika di mintai bantuan dari KPU Kabupaten Jepara untuk melakukan verifikasi ijazah dan siap bersinergi dan berkolaborasi terkait mana ijazah yang diakui atau tidak diakui”, pungkas Akhsan.(WA)