• Profil PPID
  • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
5 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
    • Agenda Rapat
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Zakat & Wakaf
    • Pendaftaran Nikah
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
    • Agenda Rapat
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Zakat & Wakaf
    • Pendaftaran Nikah
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Berita

Sosialisasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, KanKemenag Jepara: Lulusan Pesantren Bisa Memimpin Negara

by editor
Agustus 15, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara H. Akhsan Muhyiddin, SE., MM., menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Bertempat di D’ Anglo Joglo Food & Coffee Jepara, Kamis, (15/08/2024).

Acara yang dihadiri pula oleh Polres Jepara, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan tamu undangan, dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang atau Juknis dari KPU, siapa saja yang bisa mengikuti kontestasi atau bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati atau gubernur, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon tersebut memiliki kapabilitas. Hal ini sesuai harapan dari cita-cita dari pendiri bangsa, yaitu melanjutkan kepemimpinan yang sudah ada di Indonesia, khususnya jika dalam konteks Pilkada Kabupaten Jepara, yang melanjutkan kepemimpinan adalah Bupati atau Wakil Bupati di Jepara.

Beliau juga membahas beberapa hal yang perlu di sampaikan terkait Ijazah Pondok Pesantren. Sesuai keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018, Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. “Jadi Pondok Pesantren ini statusnya itu sudah diakui dan bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada, dan juga sudah memiliki Ijin Operasional Pendirian Pondok Pesantren yang telah diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Ada beberapa ketentuan yang sudah di atur dalam rangka untuk mengakui bahwa lulusan Pondok Pesantren juga punya kapabilitas yang bisa diperuntukkan untuk bisa jadi calon-calon pemimpin, baik tingkat bupati, gubernur maupun presiden. Kemudian terkait proses Legalisir Ijazah, untuk tingkat MA maupun Ulya sesuai kewenangannya di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kami di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara diberikan kewenangan untuk melegalisir Ijazah sampai pada tingkat MTs. Oleh karena itu, Kantor Kemenag Kabupaten Jepara siap ketika di mintai bantuan dari KPU Kabupaten Jepara untuk melakukan verifikasi ijazah dan siap bersinergi dan berkolaborasi terkait mana ijazah yang diakui atau tidak diakui”, pungkas Akhsan.(WA)

ShareTweetSend
Previous Post

Serah Terima Bantuan Usaha Produktif Ternak Kambing Bergulir Di Kampung Moderasi Beragama Desa Plajan Kec. Pakis Aji Kab. Jepara

Next Post

Sambut Kemerdekaan RI ke 79, Kemenag Jepara selenggarakan Lomba dan Tasyakuran

Artikel Terkait

Berita

Kontingen MTs Jepara Siap Berlaga di Jambore Pramuka Jawa Tengah 2026

by editor
29 Jul 2026
0

Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melepas kontingen Jambore Pramuka Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Jepara yang akan mengikuti...

Read more
Perkuat Kompetensi Pelayanan Prima, Kankemenag Kab. Jepara Bangun Motivasi Kerja ASN

Perkuat Kompetensi Pelayanan Prima, Kankemenag Kab. Jepara Bangun Motivasi Kerja ASN

29 Jul 2026

Kankemenag Kab. Jepara, BPN, dan UNISNU Teken PKS KKN Tematik Perkuat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

27 Jul 2026

Kankemenag Kab. Jepara Dukung Deklarasi Kampus Aman dan Responsif Gender di UNISNU, Perkuat Komitmen Cegah Kekerasan

27 Jul 2026

Peringati Hari Anak Nasional, Kemenag Kab. Jepara Teguhkan Komitmen Wujudkan Ruang Aman Nyaman bagi Anak

23 Jul 2026

Perkuat Mutu Pendidikan, Kakanwil Kemenag Jateng Tinjau Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Laboratorium Terpadu di MTsN 1 Jepara

23 Jul 2026
Next Post

Sambut Kemerdekaan RI ke 79, Kemenag Jepara selenggarakan Lomba dan Tasyakuran

SEKSI PD PONTREN KEMENAG JEPARA: UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-79 DI PONPES AL-MUTTAQIN SOWAN KIDUL, KEDUNG, JEPARA

Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79 se-Kabupaten Jepara Tahun 2024

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Siaran Pers
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
    • Agenda Rapat
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Zakat & Wakaf
    • Pendaftaran Nikah
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset