https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/kemenag-jepara-siap-bayarkan-tpg-2187-guru-madrasah
Jepara – Untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di tingkat madrasah baik tingkat MI, MTs dan MA baik yang berstatus swasta maupun status negeri maka pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama memberikan tunjangan bagi guru- guru yang mengajar di madrasah maupun sekolah umum berupa Tunjangan Profesi Guru / TPG. Guru yang diberikan tunjangan profesi ini supaya bisa dan mampu untuk meningkatkan kinerja, sehingga tidak hanya mengambil haknya saja namun melaksanakan kewajibannya sebagai guru yaitu mengajar dengan sebaik-baiknya.
Agar dalam penyaluran tunjangan profesi guru ini tidak terjadi kesalahan-kesalahan atau pelanggaran terkait dengan kesalahan dalam pemberian tunjangan maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah ( Penmad ) menyelenggarakan Verifikasi dan Validasi Berkas Dokumen seluruh Guru penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non PNS Triwulan 3 Tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara selama 3 hari (MI, MA-RA dan MTs) pada dari Senin s.d Rabu (14-16/10).
Dari data seksi Pendidikan Madrasah ( Penmad ) terdapat 2.187 guru madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tersebut. Untuk lebih mematangkan dan kelengkapan administrasi pembayaran maka diselenggarakan verifikasi dan validitasi Dokumen TPG Triwulan 3 Tahun 2019 sebagai kesiapan pembayarannya yang mengacu pada Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah tahun 2019 yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui Kasi Penmad Lutfiah menyampaikan beberapa hal penting terutama kedisiplinan guru dalam mengajar. Untuk mengontrol kedisiplinan guru, maka diwajibkan kepada semua madrasah harus sudah memiliki absen elektrik atau electric finger sebagai upaya untuk mengontrol disiplin guru dan nantinya electric finger tersebut akan berbasis android yang dapat dipantau melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara serta melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
“TPG triwulan 3 tahun 2019 sudah siap dibayarkan, kepada seluruh guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru harus menggunakan sebagian untuk membuat perangkat pembelajaran, media pembelajaran yang selama ini tunjangan profesi guru yang diterima jarang ada yang digunakan untuk meningkatkan kompetensinya. Padahal tujuan pemerintah selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari diharapkan juga dapat disisihkan sebagiannya untuk meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru,” tandas Lutfiah (sn)