NO |
LAYANAN PENDIDIKAN MADRASAH |
WAKTU |
PERSYARATAN |
1 |
Permohonan Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah |
6 Hari |
Proposal Ijin Operasional Pendirian Madrasah Baru: 1. Data Umum, 2. Organisasi Pengelola Madrasah, 3. Pendidik dan tenaga pendidik, 4. Sarana dan Prasaran, 5. Penutup (Syarat- syarat detail terlampir) |
2 |
Permohonan Rekomendasi Pindah Siswa Madrasah |
1 Hari |
1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal (Difotocopy 1 Lembar), 2. Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju (di Fotocopy 1 Lembar), 3. Raport Terakhir (di fotocopy 1 Lembar ), 4. Hasil Rekomendasi dibuat Rangkap 2 (1 lembar untuk ybs dan 1 lembar utk arsip) |
3 |
Permohonan Mutasi Guru |
1 Hari |
1. Surat Permohonan, 2. Persetujuan dari Sekolah yang dituju, 3. Persetujuan dari Sekolah yang lama, 4. Kalau antar Kankemenag kab. Lain ditambah Rekomendasi Kankemenag, 5. Jika mutasinya dari Jepara keluar ditambah persetujuan kankemenag yang dituju |
4 |
Permohonan Surat Keterangan Tambah Nilai Siswa Madrasah |
1 Hari |
Sertifikat kejuaraan |
5 |
Permohonan Surat Keterangan Ijazah Rusak Siswa Madrasah |
1 Hari |
Membawa Ijazah Asli |
6 |
Rekomendasi Siswa Madrasah setingkat MI/MTs belajar ke luar negeri (Pasport Pendidikan) |
1 Hari |
1. Surat Permohonan dari Madrasah MI/MTs yang bersangkutan, 2. Foto Copy Kartu Keluarga, 3. FC Akta Kelahiran, 4. Foto Copy Ijazah/ Raport |
7 |
Legalisir Ijazah dan sertifikat kejuaran setingkat MI/ MTs |
1 Hari |
1. Dokumen Asli, 2. Foto copy Dokumen yang akan 3. dilegalisir |
8 |
Permohonan Rekomendasi Bantuan RA/Madrasah |
3 Hari |
1. Proposal permohonan bantuan, 2. Ijin Operasional lembaga |
9 |
Surat dinas ditujukan kepada Kasi / Staf Dikmad |
1 Hari |
Surat |
Izin mennyakan untuk pengajuan legalisir ijazah Madrasah Aliyah (MA) yang telah di terjemahkan ke bahasa asing guna belajar studi keluar Negeri bagaimana proses dan persyaratannya ya?
Terimkasih