• Beranda
16 Juni 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Hindu

Hari Pertama, Baru 39 Jemaah Haji Kab. Jepara Lunasi BPIH 2019

by admin
Maret 19, 2019
in Pembimbing Masyarakan Hindu
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hari Pertama, Baru 39 Jemaah Haji Kab. Jepara Lunasi BPIH 2019
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I dibuka mulai hari ini, Selasa, 19 Maret 2018.  Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Hastuti Harijati, mengatakan bahwa sampai penutupan transaksi pada pukul 16.00 WIB, baru 39 orang dari total 1.167 kuota jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Hastuti menjelaskan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. “Jamaah bisa melakukan pelunasan di Bank sesuai tempat menyetorkan dana setoran awal BPIH atau Bank Syariah tempat mutasi bagi jamaah calon haji yang setoran awalnya tidak pada Bank Syariah” tuturnya.

Jamaah yang telah melunasi BPIH selanjutnya bisa melakukan daftar ulang di kantor Kemenag kabupaten Jepara pada dengan membawa persyaratan berupa bukti setoran dari bank dengan setempel bank harus mengenai foto, fotocopy ktp sebanyak 6 lembar, pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, dan pas foto 3×4 sebanyak 10 lembar.

Hastuti menerangkan bahwa hari ini telah dilaksanakan pula rapat dengan bank penerima setoran tersebut yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Jateng, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mualamat. Kesemua bank tersebut telah menyatakan siap menerima setoran jamaah haji yang akan melakukan pelunasan hari ini.

Selanjutnya Hastuti menerangkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD).

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M pun sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 menerangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai dari embarkasi Aceh hingga Makasar. “untuk embarkasi solo telah ditetapkan BPIH sebesar Rp36.429.275,- “ujar Hastuti.

Hastuti menegaskan, Jemaah haji reguler adalah yang telah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. “Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua” terang Hastuti.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Hastuti, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
  • Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  • Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
  • Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  • cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1441H/2020M sebanyak 5%.

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Hastuti menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  • Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  • Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
  • Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 “Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1440H/2019M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

 “Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Istighosah Guna Menaklukkan Hati Untuk Menata Hidup

Next Post

Seleksi Administrasi PPPK Untuk Guru Dan Dosen 2019

Artikel Terkait

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif
Pembimbing Masyarakan Hindu

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

by admin
26 Nov 2021
542

Jepara infokan - Demi menjaga kebugaran tubuh di tengah masih adanya pandemi Covid-19 dan meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara,...

Read more
Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

17 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021
Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

08 Jun 2021
DWP Virtual Nasional Bersama Gus Baha'

DWP Virtual Nasional Bersama Gus Baha'

07 Jun 2021
Rakor BADKO LPTQ, Menjelang MUSKAB

Rakor BADKO LPTQ, Menjelang MUSKAB

07 Jun 2021
Next Post

Seleksi Administrasi PPPK Untuk Guru Dan Dosen 2019

Tawaran Beasiswa dari Kuwait

Takmir Bukanlah Penguasa Masjid, Melainkan Pelayan Jama’ah

Takmir Bukanlah Penguasa Masjid, Melainkan Pelayan Jama’ah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori
Arsip

Arsip

  • Juni 2025 (1)
  • Mei 2025 (5)
  • April 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • Februari 2025 (4)
  • Januari 2025 (4)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (2)
  • Oktober 2024 (11)
  • September 2024 (9)
  • Agustus 2024 (15)
  • Juli 2024 (2)
  • Mei 2024 (5)
  • Januari 2024 (1)
  • September 2023 (1)
  • Juli 2023 (1)
  • Juni 2023 (4)
  • Mei 2023 (9)
  • Maret 2023 (1)
  • Desember 2021 (1)
  • November 2021 (7)
  • Oktober 2021 (3)
  • Juni 2021 (5)
  • Maret 2021 (4)
  • Februari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • November 2020 (4)
  • Oktober 2020 (28)
  • September 2020 (9)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (8)
  • Juni 2020 (13)
  • April 2020 (13)
  • Februari 2020 (18)
  • Januari 2020 (6)
  • Desember 2019 (2)
  • November 2019 (1)
  • Oktober 2019 (28)
  • September 2019 (36)
  • Agustus 2019 (19)
  • Juli 2019 (35)
  • Juni 2019 (6)
  • Mei 2019 (4)
  • April 2019 (19)
  • Maret 2019 (19)
  • Februari 2019 (16)
  • Januari 2019 (28)
  • Desember 2018 (10)
  • November 2018 (14)
  • Oktober 2018 (30)
  • September 2018 (14)
  • Agustus 2018 (15)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (11)
  • Mei 2018 (14)
  • April 2018 (10)
  • Maret 2018 (32)
  • Februari 2018 (14)
  • Januari 2018 (20)
  • Desember 2017 (32)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (23)
  • Agustus 2017 (1)
  • Mei 2017 (2)
  • April 2017 (6)
  • Maret 2017 (10)
  • Juni 2016 (1)
  • April 2016 (1)
  • Januari 2016 (1)
  • Maret 2015 (1)

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset