• Beranda
  • Profil PPID
  • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
29 Desember 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Hindu

Kenaikan Gaji ASN Diukur Dengan Beban dan Resiko Kerja, Tak Lagi Dengan Lama Masa Kerja

by admin
Februari 5, 2018
in Pembimbing Masyarakan Hindu
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kenaikan Gaji ASN Diukur Dengan Beban dan Resiko Kerja, Tak Lagi Dengan Lama Masa Kerja
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Balai Diklat Keagamaan Semarang bersama Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengadakan Diklat Revolusi Mental Di Tempat Kerja (DDTK) selama 6 hari dari tanggal 05-10 Februari 2018 di Aula 2 Kementerian Agama Kab. Jepara, Senin (05/02).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, Kasi Diklat Tenaga Administrasi, Muhroji Arifin, serta seluruh peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian Agama Kab. Jepara.

Diklat kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena biasanya dilaksanakan lima hari, kali ini dilaksanakan enam hari.

Seperti yang diungkapkan Kasi Diklat Tenaga Administrasi, Muhroji Arifin,

“Peraturan terbaru yang mulai diterapkan pada tahun ini diantaranya adalah penambahan waktu diklat. Dimana sebelumnya lima hari, kini ditambah satu hari menjadi enam hari” ujar Muhroji.

Lebih lanjut beliau menambahkan, “Diklat kali ini mulai menerapkan sistem baru yakni CMS (Cash Money System). Dimana uang yang didapat peserta diklat nantinya akan di transfer melalui rekening bank. Tidak diserahterimakan secara langsung tunai kepada peserta”.

Beliau juga menyebutkan akan ada kebijakan terbaru mengenai gaji mulai tahun 2018.

“Tahun 2018 gaji ASN akan naik. Namun kenaikannya tidak lagi dipengaruhi oleh lama masa kerja, namun dipengaruhi oleh beban kerja dan resiko kerja. Untuk itu BKN sudah membuat e-kinerja yang akan mengukur kinerja ASN secara online dan terarah” tambah Muhroji.

Sistem tersebut akan mengetahui kinerja ASN apakah baik atau tidak. Jika tidak, pemerintah bisa memberhentikan ASN tersebut apapun jabatannya.

“e-kinerja akan menjadi tolak ukur ASN apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Jika ASN tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat, setinggi apapun jabatannya bisa saja diberhentikan berdasarkan hasil kinerjanya tersebut”.

Diantara syarat yang harus dipenuhi ASN adalah syarat kompetensi.

“ASN harus memenuhi kompetensi yang sudah ditetapkan pemerintah. Misal Kompetensi Manajerial Administrasi, akan diukur dengan hasil diklat manajerial. Dan Kompetensi Tehnis diukur dengan hasil diklat tehnis. Dan setiap instansi wajib menyelenggarakan uji kompetensi secara berkala” tambah Muhroji.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Balai Diklat Kegamaan Semarang yang sudah menyelenggarakan diklat di Kementerian Agama Kab. Jepara.

“Semoga dengan adanya diklat ini, bisa menambah wawasan dan keilmuan para pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kab. Jepara dengan hasil akhir yakni peningkatan mutu dan kualitas ASN menjadi lebih baik lagi. Dan semoga dengan tema revolusi mental ini, ASN bisa berubah dengan cepat menjadi lebih efektif dan cerdas dalam bekerja” tutur Nor Rosyid. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

UPZ Salurkan Zakat Produktif di Pakis Aji

Next Post

Kemenag Jepara Peduli Madrasah Korban Banjir Sumberejo

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Hindu

Wujudkan Generasi Emas, Penyuluh Agama Hindu Jepara Gelar Edukasi Bebas Stunting

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara - Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia, Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan...

Read more

Penyuluh Agama Hindu Gaungkan Gerakan Green Dharma pada Momentum Hari Suci Tumpek Wariga

03 Nov 2025
Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

26 Nov 2021
Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

17 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021
Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

08 Jun 2021
Next Post
Kemenag Jepara Peduli Madrasah Korban Banjir Sumberejo

Kemenag Jepara Peduli Madrasah Korban Banjir Sumberejo

Seksi BIMAS Islam Kemenag Jepara Adakan Rakor Penyuluh Awal Tahun 2018

Seksi BIMAS Islam Kemenag Jepara Adakan Rakor Penyuluh Awal Tahun 2018

Kemenag Jepara Mulai Adopsi Transaksi Non Tunai

Kemenag Jepara Mulai Adopsi Transaksi Non Tunai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset