Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) mengadakan Rapat Koordinasi bersama Pengawas pendidikan agama Islam dan kelompok kerja guru SD, SMP, SMA kab. Jepara di Aula Lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Kamis (25/1).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Djalal Suyuti, kelompok kerja pengawas, dan kelompok kerja guru MGMP kab. Jepara.
Seksi Pendidikan Agama Islam kementerian agama bertanggung jawab terhadap proses sertifikasi guru pendidikan agama Islam di SD, SMP, maupun SMA. Dan yang bertanggung jawab terhadap proses pengawasan sertifikasi tersebut adalah para pengawas pendidikan. Pegawas pendidikan bertanggung jawab pada kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Kepala Seksi PAIS, Djalal Suyuti, dalam sambutannya kembali menyampaikan bahwa ada 7 tugas pengawas pendidikan, yakni; penyusunan program, pelaksanaan pembinaan, pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan dalam proses pendidikan.
“Jika ketujuh tugas tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, niscaya kualitas pendidikan bisa lebih baik” tuturnya.