Foto Kepala Seksi dan Staff Seksi Pendidikan Madrasah
Tugas Bidang Pendidikan Madrasah
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Bidang Pendidikan Madrasah
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
d. Seksi Kesiswaan;
Seksi Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
dan Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(Berdasarkan PMA No. 13 tahun 2012)
JENIS LAYANAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)