• Beranda
  • Profil PPID
  • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
2 Januari 2026
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Hindu

Nor Rosyid Ajak Penyuluh Non PNS Sosialisasikan Paradigma Perwakafan Terbaru

by admin
April 5, 2019
in Pembimbing Masyarakan Hindu
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Nor Rosyid Ajak Penyuluh Non PNS Sosialisasikan Paradigma Perwakafan Terbaru
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Penyelenggara Syari’ah menggelar Sosialisasi Perwakafan dengan mengundang seluruh kepala KUA dan penyuluh agama Islam di Aula 2 Kemenag Jepara, Jum’at (05/04).

Penyuluh agama merupakan salah satu garda terdepan Kementerian Agama dalam menyampaikan kebijakannya langsung kepada masyarakat. Penyuluh agama Islam bisa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat di lingkungannya.

Tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS sekarang tidak hanya berkutat memberikan penyuluhan masalah keagamaan saja. Tetapi ada tugas baru yang harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298 Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS. “penyuluh juga harus menyampaikan hal lain, diantaranya penyuluhan tentang pententasan buta huruf Al Quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme / aliran sempalan serta masalah Nafza dan HIV/AIDS” tutur Nor Rosyid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Dalam hal perwakafan, Nor Rosyid, memita supaya penyuluh agama Islam dapat memahami dan mengetahui program terbaru pemerintah dalam hal perwakafan. Ada banyak program yang telah diluncurkan pemerintah guna memajukan bidang perwakafan seperti diantaranya ada program wakaf produktif dan wakaf tunai. “paradigma perwakafan di Indonesia telah memulai babak baru dengan  menelurkan kebijakan guna mensejahterakan ummat. Seperti wakaf produktif, dimana pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya berkutat pada pembangunan fisik, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk meraih hasil yang dapat mensejahterakan umat Islam. Ada juga wakaf tunai. InsyaAllah di Jepara akan diluncurkan program tersebut” ujar Nor Rosyid.

Wakaf tunai sendiri merupakan istilah yang merujuk pada wakaf berupa uang tunai. Wakaf tunai adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (Nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.

Wakaf Tunai di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang berisi Pedoman Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa seorang waqif (pewakaf) dapat melakukan wakaf tunai dengan dibayarkan pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Sifat pembayarannya adalah fleksibel dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Sedangkan Wakaf Produktif merupakan program Pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf Uang, Saham, Asset, Dinar, Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam bentuk program produktif dimana hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola akan disalurkan untuk program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang berkesinambungan dengan nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikitpun.

Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial,yaitu Wakaf Pangan,Wakaf Pendidikan,Wakaf Kesehatan,Wakaf Ekonomi. Wakaf pangan bisa berupa sawah/kebun, sumur, atau ternak.

Nor Rosyid menegaskan bahwa Penyuluh Agama Non PNS adalah bagian dari Kemenag. Untuk itu, pelaksanaan tugas kepenyuluhan adalah sesuatu yang penting dan semoga tetap bisa menjadi perpanjangan tangan Kemenag demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Meriahkan Isra Miraj, OSIS MAN 1 Jepara Berbagi Keceriaan Dengan Anak Panti Asuhan

Next Post

Diklat Tambah Wawasan Penyuluh Non PNS Hadapi Tantangan Dakwah

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Hindu

Wujudkan Generasi Emas, Penyuluh Agama Hindu Jepara Gelar Edukasi Bebas Stunting

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara - Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia, Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan...

Read more

Penyuluh Agama Hindu Gaungkan Gerakan Green Dharma pada Momentum Hari Suci Tumpek Wariga

03 Nov 2025
Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

26 Nov 2021
Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

17 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021
Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

08 Jun 2021
Next Post
Diklat Tambah Wawasan Penyuluh Non PNS Hadapi Tantangan Dakwah

Diklat Tambah Wawasan Penyuluh Non PNS Hadapi Tantangan Dakwah

PORSEMA Bangkitkan Bakat Terpendam Siswa

PORSEMA Bangkitkan Bakat Terpendam Siswa

Gubernur Serahkan Insentif kepada 11.758 Ustadz di Jepara

Gubernur Serahkan Insentif kepada 11.758 Ustadz di Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
    • Profil PPID
    • Sasaran dan Capaian Kinerja
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Layanan Konsultasi dan Informasi Jaminan Produk Halal
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
    • Menu Utama PTSP
    • Layanan Sekretariat
    • Layanan Pendidikan Madrasah
    • Layanan Pend. Diniyah & Pondok Pesantren
    • Layanan Pendidikan Agama Islam
    • Layanan Bimbingan Masyarakat Islam
    • Layanan Haji & Umrah
    • Layanan Zakat & Wakaf
  • Aduan
    • Aduan Kemenag Jepara
    • SP4N Lapor

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset