Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang agama di wilayah Kabupaten Jepara sesuai dengan kebijakan Menteri Agama serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai representasi pemerintah di bidang keagamaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pelayanan yang diselenggarakan meliputi pendidikan madrasah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan zakat dan wakaf, pelayanan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan kerukunan umat beragama, hingga berbagai layanan administrasi keagamaan lainnya.
Sejarah Singkat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara berdiri pada tanggal 3 Januari 1946 dengan nama Departemen Agama Kabupaten Jepara berdasarkan Ketetapan Pemerintah Nomor 1/SD. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan urusan keagamaan sekaligus mendukung pembangunan masyarakat yang religius, moderat, dan harmonis di Kabupaten Jepara.
Dalam perjalanannya, kantor ini beberapa kali berpindah lokasi sebelum akhirnya sejak tahun 1977 menempati gedung permanen di Jl. Ratu Kalinyamat No. 01, Demaan, Kabupaten Jepara, yang hingga saat ini menjadi pusat pelayanan kepada masyarakat.
Sejak berdiri, kepemimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara telah diemban oleh berbagai tokoh yang memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan pelayanan keagamaan. Kepemimpinan dimulai oleh B. Muhammad Musa (1946–1951), kemudian dilanjutkan oleh K.H. Achmad Fauzan, H. Abdullah, dan para kepala kantor pada periode-periode berikutnya hingga saat ini dipimpin oleh H. Akhsan Muhyiddin.
Wilayah Kerja
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara membina dan mengoordinasikan berbagai satuan kerja yang tersebar di wilayah Kabupaten Jepara, meliputi:
- 2 Madrasah Aliyah Negeri (MAN);
- 2 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN);
- 2 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN); dan
- 16 Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.
Melalui jaringan satuan kerja tersebut, pelayanan keagamaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, cepat, dan merata.
Visi
Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama, pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan keagamaan, dan pesantren.
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Transformasi Pelayanan Digital melalui SEMANAK
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menghadirkan inovasi pelayanan digital SEMANAK (Senyum, Mudah, Akuntabel, Amanah, dan Ikhlas).
SEMANAK merupakan platform layanan digital yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengajukan berbagai layanan dan rekomendasi secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
Layanan ini dapat diakses melalui https://jepara.kemenag.go.id, kemudian memilih menu SEMANAK untuk masuk ke aplikasi layanan. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan pelayanan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
Program Unggulan MANDIRI MADINQu
Selain melakukan transformasi pelayanan melalui digitalisasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara juga menghadirkan inovasi unggulan MANDIRI MADINQu sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
MANDIRI MADINQu merupakan program bantuan modal usaha yang diberikan kepada guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi. Program ini merupakan inovasi yang digagas oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan zakat yang produktif dan berkelanjutan.
Melalui program ini, guru Madin dan TPQ memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha produktif sehingga mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga tanpa meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik. Program ini juga menjadi wujud nyata kepedulian Kementerian Agama dalam memperkuat kesejahteraan para pendidik keagamaan.
Manfaat Program
Manfaat Internal
- Meningkatkan citra positif Kementerian Agama di tengah masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan guru Madin dan TPQ.
- Meningkatkan motivasi dan loyalitas penerima manfaat.
- Memberdayakan serta memandirikan ekonomi masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
- Meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam pengelolaan zakat.
Manfaat Eksternal
- Meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan.
- Memperkuat ekonomi umat.
- Mendukung terwujudnya program prioritas Kementerian Agama.
- Mengurangi kesenjangan sosial.
- Menjadi model inovasi pengelolaan zakat yang dapat direplikasi oleh daerah lain.
Komitmen Pelayanan
Dengan semangat SEMANAK (Senyum, Mudah, Akuntabel, Amanah, dan Ikhlas), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghadirkan berbagai inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui transformasi digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara berkomitmen menjadi institusi yang profesional, adaptif, inovatif, dan terpercaya dalam mewujudkan masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045.
Informasi Kontak
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Alamat
Jl. Ratu Kalinyamat No. 01, Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Telepon
0813-2668-8008
Media Informasi Resmi
- Website: https://jepara.kemenag.go.id
- Instagram: @kemenagjeparaofficial
- YouTube: Kemenag Jepara Official
- TikTok: @kemenagjeparaofficial1
- Facebook: Kemenag Kab Jepara
- X: @kemenag_jepara
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara senantiasa membuka akses komunikasi dan informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal digital sebagai bentuk pelayanan publik yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

