Jepara – Salah satu KBIH terbesar di Jepara yakni KBIH Jabal Rohmah, diketahui telah habis masa berlaku ijin operasionalnya. Untuk itu, Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah Haji, berkewajiban untuk melakukan verifikasi ijin operasional KBIH yang habis masa berlakunya tersebut, Kamis (10/10).
Verifikasi dilakukan untuk mengetahui standar kepatutan dan kelayakan suatu KBIH apakah masih layak atau sudah tidak berhak lagi melakukan bimbingan ke masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, menerangkan bahwa tujuan dilakukannnya verifikasi izin operasional penyelenggaraan bimbingan haji dan umroh bagi KBIH adalah untuk memastikan apakah pengelola bimbingan ibadah haji tersebut masih beroperasi atau tidak, atau kurang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Jika tidak beroperasi lagi atau kurang memenuhi ketentuan yang disyaratkan perundang-undangan, maka izin penyelenggaraannya tidak diperpanjang lagi. Namun sebaliknya jika masih beroperasi atau dapat menyelenggarakan bimbingan jamaah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka izin operasionalnya dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, Nor Rosyid, menambahkan, ketentuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dapat diperpanjang apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pertama, dapat menunjukkan akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumham, Kedua, mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim) atau mengelola masjid. Ketiga memiliki kantor secretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan. Keempat, Memilki susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif dan pembimbing haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah. Kelima, rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang. Keenam, memperoleh rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Ketujuh memperoleh rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Nor Rosyid melihat kelengkapan persyaratan yang dimiliki oleh KBIH Jabal Rohmah telah lengkap dipenuhi.
“Apabila berkas persyaratan telah mendapat rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota, maka selanjutnya akan dimintakan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Dan selanjutnya diserahkan kepada tim verifikasi Kemenag Pusat apakah layak diperpanjang ataukah harus dihentikan” ujar Nor Rosyid. (fm)