Jepara – Pesan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, pada Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru PAI Tentang Pengembangan Pembelajaran dan Penilaian PAI (K13) Bagi Guru PAI SD, SMP, SMA, dan SMK se Kab. Jepara dan Pengukuhan Kelompok Kerja Pengawas PAI Kab. Jepara di Rumah Makan Pondok Bambu Samadyo Bulu Jepara, Selasa (13/3).
6 Etika kerukunan umat beragama ini dirumuskan oleh 250 pemuka agama dalam Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa yang dipimpin oleh Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban, Din Syamsudin.
Enam poin pandangan dan sikap umat beragama tentang etika kerukunan antarumat beragama tersebut, yaitu:
- Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.
- Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.
- Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.
- Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
- Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin, akidah, keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.
- Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antarumat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak menggangu kerukunan antar umat beragama
“Apabila umat beragama mampu mentaati dan mengamalkan dengan baik enam poin ini, maka tidaklah mustahil masyarakat Indonesia akan menjadi masyarakat yang guyub, rukun, damai, dan sejahtera” tutur Nor Rosyid. (fm)