Jepara – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima pengarahan dari Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengenai pemenuhan hak dan kewajiban ASN di Aula 1 KanKemenag Jepara pada hari Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menghargai dan mendukung seluruh pegawai yang mengabdi dan memberikan kontribusi terbaiknya. Pemenuhan hak juga merupakan bentuk kepercayaan dan tanggungjawab yang harus dijaga dengan dedikasi dan kinerja yang professional.
Kasubbag TU Badrudin mengatakan bahwa hak pegawai yang sudah terpenuhi diharapkan dapat menunjang kinerja. “Dengan adanya pemenuhan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kerja”, ujarnya.
Pemenuhan hak-hak PPPK diharapkan menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal, menjaga integritas, disiplin, dan dapat terus meningkatkan kompetensi. Dapat membangun budaya kerja yang produktif, kolaboratif, berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai ASN yang ber-AKHLAK.
“Penghasilan bukan untuk memuaskan keinginan, tapi pemenuhan kebutuhan”, imbuhnya. Dalam kesempatan itu dibagikan buku tabungan dan ATM bagi para pegawai sebagai simbol pemenuhan hak PPPK. (AR)
