Jepara – Dinas Kesehatan bersama Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengadakan Sosialisasi Istitha’ah Kesehatan Jama’ah Haji Kabupaten Jepara Tahun Keberangkatan 2018 di Aula Gedung Haji Jepara, Senin (30/04).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, dan calon jama’ah haji tahun 2018.
Kegiatan ini dihadiri pula Anggota DPR-RI dari Komisi IX Fraksi Nasdem, Ir. H. Ali Mahir, MM yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan kali ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Hesti Prihandani, dalam sambutannya menyampaikan, Ibadah haji diwajibkan bagi setiap Muslim dan Muslimah yang mampu (istitha'ah). Istithaah ini menjadi salah satu syarat wajib haji.
Ada beberapa aspek bagi jamaah disebut isthitaah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin, bahwa istithaah haji mencakup aspek finansial dan kesehatan.
Secara finansial, calon jamaah dikatakan Istithaah jika memiliki cukup harta selama perjalanan untuk keperluan makanan dan kendaraaan untuk dirinya sendiri, maupun bagi keperluan keluarga yang ditinggalkan selama ke Tanah Suci. Selanjutnya, keperluan jamaah itu sendiri setelah kembalinya dari haji.
Dari aspek kesehatan, kemampuan fisik dan rohani yang sehat menjadi faktor yang harus diperhatikan bagi calon jamaah haji. Permenkes No.15 tahun 2016 telah mengatur soal istithaah kesehatan jamaah haji. Yang mana di dalamnya dijelaskan, bahwa istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, menyampaikan, pengukuran kesehatan atau disebut istithaah kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes tentunya merujuk pada fikih islam. Yang mana, istithaah kesehatan ini menjadi syarat wajib haji yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Permenkes No.15 tahun 2016 itu, kata dia, ditetapkan atas rekomendasi dari Komite Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dan dibuat bersama dengan Kementerian Agama.
Terdapat lebih dari 4.000 jamaah haji yang dirawat di rumah sakit di Arab Saudi pada penyelenggaraan haji musim 2017. Karena itulah, Nor Rosyid menekankan, agar masyarakat memahami dan tidak memaksakkan untuk berangkat ke Tanah Suci apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan atau tidak isthitaah.
“Sangat disayangkan jika jamaah memaksakkan berangkat ke Tanah Suci. Namun setibanya di sana tidak mampu melaksanakan ibadah haji sebagaimana mestinya,” ujar Nor Rosyid. (fm)