Sejarah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan Kementerian Agama Republik Indonesia secara nasional, yang didirikan pada 3 Januari 1946.
Berikut adalah gambaran umum sejarahnya:
- Pembentukan Nasional: Kementerian Agama RI dibentuk untuk mengurus kepentingan agama dan menjadi pelaksana utama asas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh perjuangan para tokoh nasional untuk memastikan peran agama dalam kehidupan bernegara.
- Pembentukan di Daerah: Seiring dengan pembentukan kementerian di tingkat pusat, kantor-kantor perwakilan di daerah, termasuk di Kabupaten Jepara, juga dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas kementerian di wilayah masing-masing. Tanggal pasti pendirian Kemenag Kabupaten Jepara sebagai entitas terpisah dari struktur pemerintahan daerah yang lebih dulu ada tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber, namun operasionalnya dimulai setelah pembentukan Kemenag pusat.
- Tugas dan Fungsi Awal: Pada masa-masa awal, tugas pokok Kemenag (yang dulu disebut Departemen Agama) meliputi perluasan dan pendalaman pendidikan keagamaan di sekolah-sekolah, bimbingan perguruan agama, serta mengurus masalah peribadatan dan haji. Kemenag juga berperan aktif dalam melawan ideologi atheis dan komunisme pada masa Orde Baru.
- Perubahan Nomenklatur: Sebutan “Departemen Agama” berubah menjadi “Kementerian Agama” secara resmi pada tanggal 28 Januari 2010, melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010. Perubahan ini juga berlaku untuk kantor-kantor di daerah.
- Peran di Jepara: Kemenag Kabupaten Jepara saat ini beralamat di Jl. Ratu Kalinyamat, Ds Demaan, Kec. Jepara. Instansi ini menjalankan berbagai layanan keagamaan dan pendidikan, seperti administrasi kepegawaian, kemadrasahan, pondok pesantren, zakat dan wakaf, serta penyelenggaraan haji dan umrah, melayani masyarakat Jepara dengan prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

