Jepara – Dalam rangka memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui Satgas Halal melaksanakan kegiatan Pengawasan Serentak Pelaku Usaha dan Peredaran Produk Halal pada Senin, 26 Mei 2025. Pengawasan dilakukan di sejumlah titik swalayan besar seperti di Saudara Swalayan 1 dan 2, Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa 9 produk yang sebelumnya dinyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkontaminasi unsur babi sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ketua Satgas Halal Kabupaten Jepara, Badrudin, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama pendamping produk halal Ulfiyatun Nadzifah dan Usman.
“Pengawasan ini bagian dari komitmen kita dalam melindungi konsumen Muslim agar terhindar dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip halal,” tegas Badrudin. Kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar lebih peduli terhadap aspek kehalalan produk yang dijual.
