Jepara, 30 Mei 2024. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan Rapat Koordinasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf kab. Jepara Tahun 2024 yang bertempat di Aula I KanKemenag Kab. Jepara. Kegiatan ini dibuka oleh Penyelenggara Zawa (Penyelenggara Zakat Wakaf) mewakili Kepala KanKemenag, H. Bin. H. M. Burhan, bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kab. Jepara, dihadiri oleh 9 Kepala KUA / PPAIW dan nazhir wakaf perseorangan dan badan hukum.
“Bukti otentik itu penting. Pencatatan sertifikat itu kuat jika terjadi permasalahan dalam proses di BPN” ujar Bin Himma
Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk advokasi pengamanan aset wakaf yang belum tersertifikasi. Pada tahun ini, Kementerian Agama memberikan bantuan proses akselerasi sertifikasi tanah wakaf sebanyak 25 bidang yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 desa. Gara Zawa berharap para nazhir bisa berkoordinasi secara aktif dengan KUA dan Kantor Pertanahan sehingga target yang diharapkan bisa segera tercapai. Kegiatan ini diakhiri dengan verifikasi berkas pendaftaran sertifikasi tanah wakaf oleh tim Kantor Pertanahan Kab. Jepara.
Identifikasi juga diperlukan terkait aset wakaf. Berupa apa, digunakan untuk apa, siapa nazirnya, dan mauquf ‘alaihnya untuk apa. Dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia, Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Banyak sekali masalah sosial yang bisa ditangani lewat wakaf, jika wakaf tersebut produktif. Jadi dipahamkan dan ditekankan, wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktifitas wakafnya.
Pada 2023, Kemenag telah menyertifikasi sekitar 31.800 lokasi tanah wakaf. Salah satu faktor pendukungnya adalah partisipasi publik berbasis organisasi. (ulf)