Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui:
KMA Nomor 200 Tahun 2012
KMA Nomor 533 Tahun 2018
KMA Nomor 461 Tahun 2020
KMA Nomor 657 Tahun 2021
