Menindaklanjuti Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 3752 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Ijin Operasional Majlis Taklim di lingkungan Kementerian Agama Provinsi jawa Tengah, Maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Majlis Taklim di Kabupaten Jepara yang belum mengajukan permohonan penerbitah Ijin Operasional Majlis Taklim mohon segera untuk mengajukan permohonan, kemudian untuk Persyaratan Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim sebagai berikut :
- Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim ke Kemenag
- Proposal Majelis Taklim dengan Lampiran:
- Surat Keterangan domisili dari Kelurahan/Kepala desa
- SK Pengurus Majlis Taklim (dilampiri foto copy KTP Pengurus)
- Surat Keterangan Kesanggupan Pengelolaan bermaterai 6000
- Daftar Tenaga pengajar dan Tenaga Administrasi (dilampiri foto copy KTP Pengurus)
- Jadual Kegiatan majelis taklim
- Daftar Jamaah majelis Taklim, minimal 15 orang
- Akta Notaris
- dan data pendukung yang lain seperti Foto kegiatan
Syarat–syarat Khusus
Syarat khusus pengajuan Izin Operasional Majelis Taklim adalah :
- Menyerahkan surat pengantar proposal pengajuan izin operasional Majelis Taklim dari Pengurus.
- Menyerahkan Proposal pengajuan Izin Operasional Majelis Taklim.
- Proposal Majelis Taklim sekurang-kurangnya meliputi :
- Sampul depan (cover);
- Surat permohonan penerbitan izin operasional dari pengurus Majelis Taklim;
- Data Majelis Taklim;
- Kata pengantar;
- Daftar Isi;
- Pendahuluan (latar belakang dan tujuan) serta ruang lingkup kegiatan;
- Berita acara pendirian Majelis Taklim;
- Surat Keputusan Ketua Majelis Taklim tentang Susunan Pengurus Majelis Taklim;
- Rekomendasi dari KUA Kecamatan.
- Abstraksi tentang kegiatan Majelis Taklim meliputi aspek akademis, kurikulum, metode pembelajaran, sumber daya manusia tenaga pengajar, jamaah, tata kelola manajemen, tat a kelola sumber dana serta sarana-prasarana;
- Copy buku rekening Bank atas nama Majelis Taklim (jika ada);
- Copy NPWP Majelis Taklim (jika ada);
- Foto kegiatan;
- Data pendukung lain (jika ada).
- Penutup;