Jepara (Kemenag ) — Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, yang diwakili oleh Ka Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI, H. Sufiyanto mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi.
Pesan ini disampaikan H. Sufiyanto saat memberikan Pembinaan Pencegahan dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus Bagi PPIU di Aula Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Rabu (11/12/2024).
“Penyelenggaraan ibadah umrah oleh PPIU harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. PPIU harus mengikuti regulasi mulai dari biaya umrah, bentuk pelayanan, pembinaan ibadah, dan pelindungan kepada jemaah umrah,” terang Sufiyanto
Hal yang sama disampaikan oleh Analisis Kebijakan Identifikasi dan Permasalahan Umrah , Basir, terkait Peran PPNS Dalam Membangun Ekosistem Bisnis Haji dan Umrah
Basir menjelaskan dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan Regulasi Haji dan Umrah secara sehat biar nanti tidak ada masalah.
“Jangan Berfikir Finansialnya tapi berfikir tentang resikonya, bagi yang melanggar Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif,” tegasnya.
Demi pelindungan kepada jemaah, saya harap PPIU tetap komitmen memberikan pelindungan maksimal kepada jemaah dengan mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya melanjutkan materi di hadapan 30 peserta yang hadir dari PPIU Kabupaten jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati dan Kabupaten Demak
Selain itu hadir dari Lembaga Sertifikasi UHK Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Eryzal Kristiawan Candra sebagai Direktur Operasional LS BMWI untuk menyampaikan Regulasi Akreditasi Biro Umrah, Ia menjelaskan untuk hati hati di dalam pengajuan sertifikasi PPIU secara administrasi harus sesuai bukti yang ada, karena berefek pada ijin pengajuan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Jawa Tengah ,diwakili oleh Hanafi, sebagai Katim PPIU dan PIHK menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan umrah. Terlebih saat ini jumlah PPIU semakin banyak dan terus bertambah.
“Oleh karena itu pengawasan dan monitoring penyelenggaraan umrah sangat dibutuhkan agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah,” tandasnya.
Sementara itu Kasi PHU, Siti Zuliyati, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menambahkan bahwa Kabupaten Jepara Jumlah PPIU ada 20 terdiri dari PPIU pusat ada 6 dan PPIU cabang ada 14
Setiap tahun pelayanan PPIU di Kabupaten Jepara Alhamdulillah selalu ada karena mayoritas penduduknya agamis namun masih banyak kendala di Jepara karena munculnya agen agen diluar Kabupaten yang memberikan sponsor diluar logika, sebagai contoh Haji COD, hari ini datang, besok berangkat.
“Meskipun ada kendala berharap PPIU tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ” ujarnya.( NH)