• Beranda
7 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Berita

Pembagian Tugas Kerja di KUA Kecamatan

by admin
Maret 8, 2018
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
0
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 1996 tentang Nama dan Uraian Jabatan pada KUA Kecamatan, pembagian kerja di KUA kec. Pecangaan sebagai berikut:

1). Kepala KUA Kecamatan

Uraian tugasnya meliputi:

No

URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION

1

Memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan

2

Menyusun Rincian kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan

3

Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan

4

Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas

5

Memantau pelaksanaan tugas bawahan

6

Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga2 keagamaan

7

Meneliti keabsahan berkas catin dan proses pelaksanaan nikah serta menanda tangani Akta Nikah.

8

Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan zakat wakaf dan Ibadah Sosial.

9

Meneliti keabsahan berkas Akta Ikrar Wakaf untuk ditanda tangani.

10

Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dibidang Urusan Agama Islam.

11

Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

12

Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas KUA

13

Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kandepag Kabupaten Jepara

-12-

2) Pengadministrasi nikah dan rujuk ( penghulu )

No

URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION

1

Mempelajari dan meneliti berkas permohonan nikah (N1-N7).

2

Melakukan pemeriksaan terhadap catin dan mengisi formulir NB

3

Menyusun jadwal pelaksanaan pernikahan

4

Menyiapkan konsep pengumuman nikah (model NC)

5

Menyiapkan buku akta nikah

6

Mewakili PPN dalam melaksanakan pernikahan

7

Menyiapkan bahan bimbingan perkawinan (BP4)

8

Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

9

Membuat laporan bulanan, Tri Wulan dan Tahunan

 

3) Petugas Tata Usaha

No

URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION

1

Membantu menerima pemberitahuan nikah.

2

Menerima dan mencatat surat masuk dan keluar.

3

Mendistribusikan surat sesuai disposisi atasan

4

Menata arsip dan inventaris BMN.

5

Mengetik konsep surat / naskah

6

Menata perpustakaan kerja

7

Menyusun file pegawai

8

Mencatat jadwal kegiatan Kepala KUA.

9

Mengatur dan menyalurkan tamu-tamu KUA

10

Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Kepala KUA

 

4) Petugas Jidzawaibsos

No

URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION

1

Menginventaris tanah wakaf, wakif dan nadzir.

2

Menerima berkas permohonan ikrar wakaf

3

Membukukan tanah wakaf yang telah disertifikatkan

 

-13-

No

URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION

4

Mengikuti perkembangan kegiatan zakat dan wakaf (statistic).

5

Melayani permohonan duplikat nikah

6

Mengetik laporan bulanan, Tri Wulan dan tahunan

 

4) Penyuluh Agama Islam

No

URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION

1

Melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap pengajian instansi pemerintah

2

Membantu melakukan tugas BP4

3

Mendata perkembangan tempat ibadah, TPQ, Madrasah dan Ponpes

4

Membantu pelaksanaan tugas-tugas lintas sektoral

5

Melakukan bimbingan dan penyuluhan di Rutan

6

Meneliti surat rekomendasi pendirian tempat iabadah dan permohonan bantuan untuk tempat ibadah

ShareTweetSend
Previous Post

KUA Kecamatan Pecangaan

Next Post

Fungsi KUA Kecamatan

Artikel Terkait

Berita

Tekankan Kedisiplinan dan Intensitas kinerja, Kasubbag TU Tutup Orientasi PPPK Tahap II Non Optimalisasi

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara — Kegiatan Orientasi Pengenalan Kementerian dan Etika Tugas bagi PPPK Tahap II non-optimalisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten...

Read more

Di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus

03 Nov 2025

Kemenag Jepara Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda

03 Nov 2025
Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi Kankemenag Jepara: Penekanan Tugas dan Etika ASN

03 Nov 2025

Bertolak ke Vatikan, Menag Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian

03 Nov 2025
Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

Implementasi Ekoteologi untuk Ketahanan Pangan, Kankemenag Jepara Gelar Penanaman Tumbuhan

03 Nov 2025
Next Post

Fungsi KUA Kecamatan

Rencana Strategis dan Visi Misi KUA

Kemenag Jepara Berupaya Tingkatkan Kompetensi Guru PAI

Kemenag Jepara Berupaya Tingkatkan Kompetensi Guru PAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset